Hukum & Kriminal

Valentina Divonis 1 Tahun dalam Masa Percobaan 2 Tahun, Pihak Pelapor Bakal Bersurat ke KY

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/12/2023) tadi.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Malang, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, memutus bahwa Valentina bersalah dalam tindak pidana pasal 263 KUHP. Atas perbuatannya itu, terdakwa dihukum 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,” ujar Majelis Hakim Btelly.

Putusan ini, jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, jauh lebih ringan. Sebab, dalam persidangan agenda tuntutan, JPU menuntut selama 2 tahun penjara. Oleh karena itu, setelah mendengar pembacaan putusan majelis hakim, pihak JPU mengatakan akan pikir-pikir.

Advertisement

“Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Kami laporkan hal tersebut secara berjenjang ke pimpinan dari Kejaksaan Negeri hingga ke Kejaksaan Tinggi. Yang jelas, kami sudah bisa membuktikan pasal dakwaan kami,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa putusan 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun, ini diartikan bahwa saat ini Valentina meski bersalah tetap bisa bebas. “Hukuman pidana 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun, itu saat ini Valentina tidak ditahan. Namun, jika masa percobaan selama kurun waktu 2 tahun, itu Valentina melakukan tindak pidana lain, maka ia akan dikurung penjara 1 tahun,” jelasnya.

Baca juga :

Mengenai hasil putusan tersebut, kontan membuat kecewa ahli waris dan kuasa hukum pelapor dr Hardi Soetanto. Kuasa hukum dr Hardi, yakni Lardi mengungkapkan rasa kecewa dan penyesalan mendalam atas putusan yang dibuat oleh majelis hakim.

Advertisement

“Menurutnya, jika memang terbukti bersalah dalam Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, seharusnya terdakwa Valentina dihukum dan dijebloskan ke dalam penjara. Karenanya, saya sangat kecewa terhadap putusan 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun ini. Kalau dia menyatakan terbukti bersalah, kan sudah jelas. Sebab akibat pemalsuan surat ini, dr Hardi mengalami kerugian Rp 500 juta. Masak kerugian Rp 500 juta, putusannya sangat ringan. Bahkan putusan ini lebih ringan dari putusan hukuman maling ayam,” ujar Lardi.

Oleh karenanya, Lardi pun bersiap bakal melaporkan hasil keputusan ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) “Saya akan lapor ke KY dan Bawas soal Putusan perkara ini. Inikan uang dr Hardi dan kalau tidak, ngapain lapor. Bahwa BAP dr Hardi juga tidak dibahas dalam sidang saat putusan, kami merasa dirugikan. Mungkin besok, kami akan melapor,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Valentina, Andry Ermawan, mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim. “Namun, putusan hakim kita hargai. Kami pikir-pikir bisa jadi melakukan upaya hukum yang lain. Kita pelajari lebih dahulu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Valentina dilaporkan oleh mantan suaminya mendiang dr Hardi Soetanto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Laporan ini telah dilayangkan oleh keluarga mendiang dr Hardi sejak tahun 2013 silam. Dalam perkara ini juga, Valentina diduga menggunakan surat yang dipalsukan untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta yang ditabung oleh mendiang dr Hardi di Bank BTPN. Sementara, hingga menjelang putusan, kabar miringpun sempat muncul dan menuai reaksi kuasa hukum pelapor. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas