Hukum & Kriminal
Dua Warga Kota Malang Terlibat Carok, Satu Meninggal dan Satu Jalani Perawatan

Memontum Kota Malang – Agus Tomy (45), warga Jalan K H Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tewas usai duel carok melawan AA alias Bandil (23), warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang. Keduanya terlibat saling adu bacok, saat berada di rumah salah seorang warga setempat, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.30.
Akibat dari kejadian itu, Agus Tomi meninggal dengan luka bacok di leher dan dada. Sedangkan AA, mengalami luka di kepala dan mendapat perawatan di RSUD Kanjuruhan Malang.
Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, sepulang dari membersihkan makam ayahnya, AA berkunjung ke rumah Muhammad, temannya, yang jaraknya berdekatan dengan rumah Agus Tomy. Tidak lama kemudian, anak korban yang masih berusia 3 tahun melewati rumah Muhammad.
“Pelaku berinisial AA ini melihat anak dari Agus Tomy sedang berjalan lalu dijahili dan ditakut-takuti. Dari keterangan yang kami dapat, pelaku ini memang sering menjahilinya,” ujar Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Hariyadi, Jumat (20/10/2023) tadi.
Baca juga :
Setelah ditakut-takuti, bocah kecil ini pun pulang sambil menangis. Melihat anaknya menangis, Agus Tomy kemudian membawa clurit dan menghampiri pelaku. “Pelaku ditegur, untuk jangan lagi menjahili anaknya. Namun, tidak terima dan berbuah cekcok hingga berduel,” jelasnya.
Mereka berdua berduel dan saling adu bacok. Sebab saat itu, AA juga membawa sebilah clurit. Akibat dari duel berdarah tersebut, Agus Tomy mengalami luka parah di bagian leher, lengan serta dada hingga langsung dievakuasi ke RSUD Kota Malang. Namun karena kondisinya parah, akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungkandang hingga petugas segera datang ke lokasi. Namun saat itu, pelaku AA sudah kabur dengan mengendarai motor Honda Beat. Diduga karena tidak kuat menahan sakit akibat kepalanya juga terkena bacok, AA pun selanjutnya mendatangi RSUD Kanjuruhan.
“Pelaku AA kami temukan berada di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, dalam kondisi menjalani perawatan karena mengalami luka sabetan celurit di sekitar kepala dan leher. Barang bukti juga sudah kami temukan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan dan setelah kondisinya membaik, maka langsung kami tahan,” tambahnya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















