Hukum & Kriminal
Dua Warga Kota Malang Terlibat Carok, Satu Meninggal dan Satu Jalani Perawatan
Memontum Kota Malang – Agus Tomy (45), warga Jalan K H Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tewas usai duel carok melawan AA alias Bandil (23), warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang. Keduanya terlibat saling adu bacok, saat berada di rumah salah seorang warga setempat, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.30.
Akibat dari kejadian itu, Agus Tomi meninggal dengan luka bacok di leher dan dada. Sedangkan AA, mengalami luka di kepala dan mendapat perawatan di RSUD Kanjuruhan Malang.
Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, sepulang dari membersihkan makam ayahnya, AA berkunjung ke rumah Muhammad, temannya, yang jaraknya berdekatan dengan rumah Agus Tomy. Tidak lama kemudian, anak korban yang masih berusia 3 tahun melewati rumah Muhammad.
“Pelaku berinisial AA ini melihat anak dari Agus Tomy sedang berjalan lalu dijahili dan ditakut-takuti. Dari keterangan yang kami dapat, pelaku ini memang sering menjahilinya,” ujar Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Hariyadi, Jumat (20/10/2023) tadi.
Baca juga :
Setelah ditakut-takuti, bocah kecil ini pun pulang sambil menangis. Melihat anaknya menangis, Agus Tomy kemudian membawa clurit dan menghampiri pelaku. “Pelaku ditegur, untuk jangan lagi menjahili anaknya. Namun, tidak terima dan berbuah cekcok hingga berduel,” jelasnya.
Mereka berdua berduel dan saling adu bacok. Sebab saat itu, AA juga membawa sebilah clurit. Akibat dari duel berdarah tersebut, Agus Tomy mengalami luka parah di bagian leher, lengan serta dada hingga langsung dievakuasi ke RSUD Kota Malang. Namun karena kondisinya parah, akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungkandang hingga petugas segera datang ke lokasi. Namun saat itu, pelaku AA sudah kabur dengan mengendarai motor Honda Beat. Diduga karena tidak kuat menahan sakit akibat kepalanya juga terkena bacok, AA pun selanjutnya mendatangi RSUD Kanjuruhan.
“Pelaku AA kami temukan berada di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, dalam kondisi menjalani perawatan karena mengalami luka sabetan celurit di sekitar kepala dan leher. Barang bukti juga sudah kami temukan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan dan setelah kondisinya membaik, maka langsung kami tahan,” tambahnya. (gie)
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam