Hukum & Kriminal

DPO FM Valentina Diboyong Petugas Polda Jatim dari Malang ke Surabaya

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Setelah sempat berstatus menjadi DPO, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya diboyong oleh petugas kepolisian dari RS Persada Hospital Kota Malang, untuk dibawa Polda Jatim, Selasa (12/09/2023) malam. Informasinya, Valentina akan menjalani pelimpahan Tahap II Kejati Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi membenarkan telah menjemput tersangka. “Benar, saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri,” ujarnya, Rabu (13/09/2023) tadi.

Kuasa hukum Hendri Irawan (anak Alm dr Hardi Soetanto), Lardi SH MH, saat dikonfirmasi mengapresiasi langkah yang dilakukan petugas kepolisian. Dirinya mengatakan, bahwa FM Valentina memang sudah seharusnya ditangkap karena sudah berstatuskan DPO alias buron.

“Kan statusnya DPO dan sudah seharusnya bahwa setiap tersangka itu ditangkap,” ungkapnya.

Advertisement

Baca juga :

Terpisah, Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan, menolak adanya istilah penangkapan tersebut. “Tadi malam saya luruskan, tidak ada penangkapan. Klien saya sebelumnya masuk rumah sakit dan ada suratnya dari dokter. Saat ini sudah rawat jalan. Memang, semalam ada petugas Polda Jatim, karena klien saya sudah diterbitkan DPO. Jadi tidak ada penangkapan, hanya dibawa saja. Suratnya perintah membawa, bukan surat perintah penangkapan,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa hingga malam ini Valentina masih berada di RS Bhayangkara Polda Jatim. “Tadi Tahap II ke Kejati, namun pihak kejaksaan belum siap. Besok rencananya Tahap II. Saat ini saya mendampingi klien di RS Bhayangkara,” paparnya.

Ditambahkannya, bahwa kondisi valent (Ventina, red) sedang lemas di RS Polda Jatim. “Tadi sudah Tahap II ke Kejati, namun pihak kejaksaan belum siap. Tahap II tidak dilaksanakan hari ini dan di RS Bhayangkara sama saya sekarang. Ini lagi ada pemeriksaan. Tahap II nya besok,” lanjutnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina. Yakni, atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim terbit pada 16 Agustus 2023. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas