Hukum & Kriminal
DPO FM Valentina Diboyong Petugas Polda Jatim dari Malang ke Surabaya
Memontum Kota Malang – Setelah sempat berstatus menjadi DPO, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya diboyong oleh petugas kepolisian dari RS Persada Hospital Kota Malang, untuk dibawa Polda Jatim, Selasa (12/09/2023) malam. Informasinya, Valentina akan menjalani pelimpahan Tahap II Kejati Jatim.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi membenarkan telah menjemput tersangka. “Benar, saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri,” ujarnya, Rabu (13/09/2023) tadi.
Kuasa hukum Hendri Irawan (anak Alm dr Hardi Soetanto), Lardi SH MH, saat dikonfirmasi mengapresiasi langkah yang dilakukan petugas kepolisian. Dirinya mengatakan, bahwa FM Valentina memang sudah seharusnya ditangkap karena sudah berstatuskan DPO alias buron.
“Kan statusnya DPO dan sudah seharusnya bahwa setiap tersangka itu ditangkap,” ungkapnya.
Baca juga :
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan, menolak adanya istilah penangkapan tersebut. “Tadi malam saya luruskan, tidak ada penangkapan. Klien saya sebelumnya masuk rumah sakit dan ada suratnya dari dokter. Saat ini sudah rawat jalan. Memang, semalam ada petugas Polda Jatim, karena klien saya sudah diterbitkan DPO. Jadi tidak ada penangkapan, hanya dibawa saja. Suratnya perintah membawa, bukan surat perintah penangkapan,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa hingga malam ini Valentina masih berada di RS Bhayangkara Polda Jatim. “Tadi Tahap II ke Kejati, namun pihak kejaksaan belum siap. Besok rencananya Tahap II. Saat ini saya mendampingi klien di RS Bhayangkara,” paparnya.
Ditambahkannya, bahwa kondisi valent (Ventina, red) sedang lemas di RS Polda Jatim. “Tadi sudah Tahap II ke Kejati, namun pihak kejaksaan belum siap. Tahap II tidak dilaksanakan hari ini dan di RS Bhayangkara sama saya sekarang. Ini lagi ada pemeriksaan. Tahap II nya besok,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina. Yakni, atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim terbit pada 16 Agustus 2023. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang