Kota Malang

Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai di Pemkot Malang, Wali Kota Sutiaji Serahkan Rumah Bersubsidi

Diterbitkan

-

SUBSIDI: Wali Kota Malang, Sutiaji, saat memberikan sambutan dalam penyerahan rumah subsidi. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, secara simbolis menyerahkan rumah bersubsidi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Perumahan PNS Bandulan Jalan Bandulan Baru RT01 RW08, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (25/08/2023) tadi. Wali Kota menyampaikan, jika perumahan PNS tersebut merupakan bukti kepedulian negara terhadap rumah layak huni. Utamanya, bagi para ASN yang tidak memiliki tempat tinggal.

“Jadi pelan tapi pasti, ini diberikan untuk mereka yang sudah melayani masyarakat dan diberikan subsidi. Kami menyiapkan tempat, kemudian fasilitas berupa akses jalannya,” kata Wali Kota Sutiaji.

Perumahan PNS tersebut, paparnya, diperuntukkan bagi ASN golongan I dan II. Tentu melalui rumah bersubsidi tersebut, nantinya mereka dalam melayani masyarakat tidak memikirkan untuk tempat tinggalnya.

“Ini ada yang golongan 1D, dimana biasanya kontrak Rp 6 juta pertahun. Di sini, ngangsurnya hanya Rp 1 juta flat sampai nanti 10 tahun yang akan datang juga flat. Jadi, sampai selesai,” tambahnya.

Advertisement

Terkait dengan bangunan rumah subsidi tersebut, menurutnya layak untuk dihuni. Rumah dengan tipe 36 meter tersebut, didalamnya terdapat dua kamar tidur, satu kamar mandi serta ruang tamu yang gabung ruang keluarga.

Baca juga:

“Untuk dapurnya nanti bisa menggunakan lahan yang masih kosong itu. Karena total lahan perunit ada 66 meter persegi, yang terbangun rumah ada 36 meter persegi, masih ada space 30 meter dan itu mungkin bisa dibuat dapur, konsenya ini rumah tumbuh,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga meminta penyegeraan pada PLN untuk memasang listrik di perumahan tersebut. Selain itu, juga meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, dalam hal sertifikat BPHTB.

“Segera ada penyegeraan dari PLN. Kemudian juga air dipastikan, sehingga tidak ada alasan. Karena air kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Bapenda proses sertifikat harus ada penyegeraan, karena ini bersubsidi. Biaya perolehannya memang tanahnya milik Pemerintah Daerah. Jadi tidak perlu lama. Harus cepat, tidak usah menunggu,” tegas Sutiaji.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Utama PT Kharisma Karangploso, Tri Wediyanto, menyampaikan jika pada pembangunan tahap pertama ini sudah ada 160 unit rumah dari rencana 560 unit. Untuk harga per unit rumah saat ini sudah mengalami kenaikan menjadi Rp 162 juta dari Rp 150 juta.

“Kalau ini masih harga lama, Rp 150 juta 500. Kalau realisasi yang akan datang akan mengikuti harga baru yakni Rp 162 juta. Cicilannya sesuai dengan tenor kredit, saya rasa masih di bawah Rp 1 juta, lah. Hampir sama dengan mengangsur sepeda motor,” imbuh Tri. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas