Kota Malang
Antisipasi PKL di Kawasan Kayutangan Heritage, Satpol PP Kota Malang Pasang Papan Larangan
Memontum Kota Malang – Banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Koridor Kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang, saat sore hingga malam hari, membuat Satpol PP Kota Malang, mengambil langkah antisipasi. Yakni, dengan memasang papan larangan berjualan di enam titik strategis.
Di dalam papan larangan tersebut, bertuliskan ‘Dilarang Berjualan di Fasilitas Umum’ karena melanggar Pasal 4 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, serta Pasal 33 menyebutkan pelanggaran Pasal 4 dan 21 diancam dengan Pidana Kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera, menyampaikan jika langkah tersebut dilakukan dari hasil koordinasi bersama Lurah Kauman dan para Ketua RT serta RW setempat. “Karena pada malam hari itu, banyak PKL yang berjualan di kawasan tersebut, baik dari warga sekitar maupun dari luar daerah. Sehingga, pada Minggu malam kita sosialisasi bahwa di Kawasan Kayutangan Heritage dilarang berjualan,” ujar Anton, Rabu (05/07/2023) tadi.
Kemudian, Anton juga menyampaikan jika ada sekitar 40 hingga 50 PKL, yang berjualan di sekitar kawasan Kayutangan Mayoritas dari PKL, itu menjajakan jualan kopi, makanan dan sejenisnya. Papan larangannya sendiri, pun terpasang di enam titik yang strategis.
“Jadi kami pasang papan itu masih bersifat portabel di depan Telkom itu ada dua, kemudian di tengah kawasan Kayutangan dua, dan di sebelah kanan Bank BNI itu dua. Meskipun papan larangan telah dipasang, kami tetap menempatkan anggota di situ. Hasilnya, setelah pemasangan, tidak ada lagi PKL yang berjualan di kawasan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga :
Lebih lanjut pihaknya menegaskan, bahwa langkah tersebut akan rutin dilakukan hingga ada rapat lebih lanjut. Karena kawasan tersebut, dianggap destinasi wisata baru yang tentunya akan ada banyak masyarakat berkunjung.
“Setiap sore, akan selalu ada anggota yang berjaga di lokasi. Karena Kawasan Kayutangan ini merupakan wisata Heritage. Sehingga, kami ingin masyarakat bisa mengunjunginya dengan nyaman, sambil tetap menjaga kebersihan dan ketertiban,” lanjutnya.
Selain itu, larangan berjualan di kawasan koridor juga dilakukan untuk mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di dalam kampung. Konsep ini diharapkan dapat menarik minat wisatawan untuk menjelajahi keindahan kampung Kayutangan Heritage. Sehingga, tidak hanya estetika yang terjaga, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal.
“Diharapkan dengan adanya papan larangan ini, aktivitas PKL di kawasan Kayutangan dapat teratur dan terkontrol. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat mendukung langkah ini demi kelestarian dan kenyamanan Kawasan Heritage ini,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED