Berita Nasional

Momen Idul Adha, Menteri ATR/BPN bersama Wali Kota Malang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat tanah wakaf pada dua masjid yang ada di Kota Malang, Kamis (29/06/2023) tadi.

Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan rasa syukurnya atas penyerahan sertifikasi tanah wakaf yang telah dilakukan untuk Masjid Agung Jami Kota Malang dan Masjid Noor, Sukaharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Terlebih, dalam kepengurusan juga diberikan kemudahan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih luar biasa atas peran dari Pak Menteri yang telah mendorong memberikan kemudahan. Apalagi, aset milik Kota Malang itu ada sekitar 8 ribu aset dan baru terurus mulai tahun 2018/2019. Sehingga, sekarang tinggal sedikit,” jelas Wali Kota Sutiaji.

Kemudian, tambahnya, jika di Kota Malang saat ini ada lebih dari 1000 masjid yang perlu mendapatkan sertifikat tanah wakaf serta beberapa tempat ibadah lainnya, seperti gereja yang sedang dalam proses pengurusan sertifikasi. “Saat ini, ada sekitar 200 tempat ibadah lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Harapannya, di sini masjid dan beberapa gereja kami fasilitasi,” lanjutnya.

Advertisement

Baca juga:

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyampaikan jika tujuan dari pemberian sertifikat tanah wakaf itu untuk memastikan kebebasan beragama, agar terjamin serta dapat melakukan ibadah dengan aman dan nyaman. Tidak hanya itu, pemberian tersebut juga menjadi komitmen dari Kementerian ATR/BPN.

“Ini menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, dimana gerakan ini sejalan dengan arahan dari Pak Presiden, Joko Widodo,” ujar Hadi.

Lebih lanjut dikatakan, jika pihaknya menyerahkan sebanyak 10 sertifikat milik Masjid Jami Kota Malang. Apalagi, dalam penyerahannya juga sangat dinantikan oleh masjid Agung Jami, yang selama puluhan tahun belum tersertifikasi untuk tanah wakafnya.

Advertisement

“Sertifikat ini milik masjid jami, masjid tertua di kota malang yang sudah puluhan tahun tidak keluar. Saya menyerahkan sebanyak 10 sertifikat untuk masjid jami,” tambahnya.

Pihaknya mengimbau agar tanah wakaf tempat ibadah di Kota Malang segera didaftarkan. Apalagi, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa siap memberikan bantuan, serta petunjuk dalam menyelesaikan proses sertifikasi tersebut.

“Saya juga berpesan bahwa kami akan memberikan kemudahan untuk kepengurusan sertifikat program PTSL. Saya minta agar Pak Wali Kota dapat segera menyelesaikan, supaya Kota Malang ini menjadi kota lengkap di mana seluruh tanah di wilayahnya sudah terdaftar sehingga tidak ada lagi mafia tanah,” katanya.

Tidak hanya itu, Hadi juga menargetkan jika di akhir tahun 2024, permasalahan sertifikasi tanah untuk tempat ibadah bisa segera terselesaikan. Selain masjid dan juga gereja, tempat ibadah lainnya yaitu klenteng, vihara, serta pura, juga harus segera diselesaikan sertifikat tanah wakafnya. Sebab, hingga saat ini tempat ibadah tersebut, masih belum memiliki. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas