Kota Malang
Dinas Pendidikan Kota Malang Dorong Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Triwulan I Tahun 2023

Memontum Kota Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, selain mengajak ratusan operator sekolah untuk menyinkronkan aset milik daerah juga mengajak meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terkait dengan laporan keuangan tribulan I tahun 2023.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan, tentu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penyaluran dana Bosnas melibatkan pembelian barang-barang aset. Dengan menggabungkan kegiatan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dan asistensi dalam laporan triwulan I tahun 2023, diharapkan dapat terjadi sinkronisasi. Dengan demikian, setelah laporan keuangan diverifikasi, laporan aset juga dapat segera ditindaklanjuti,” kata Suwarjana, Kamis (15/06/2023) tadi.
Melalui kegiatan tersebut, dirinya juga dilakukan rekonsiliasi belanja modal menggunakan dana Bosnas untuk mencapai akuntabilitas, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang lebih baik serta akurat. “Dengan melakukan rekonsiliasi secara rutin, Disdikbud Kota Malang berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan keuangan dan aset secara terintegrasi, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pelayanan pendidikan dan kemajuan pendidikan di Kota Malang,” tambahnya.
Baca juga :

Sementara itu, Kasubag Umum Disdikbud Kota Malang, Diah Kusarini, menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan adalah rapot pendidikan. Karena setiap sekolah menerima dana Bosda dan Bosnas. “Pengelolaan dana Bosda sudah mengikuti aturan karena diberikan oleh Pemerintah Kota. Namun, dana Bosnas mengikuti aturan pusat. Jika perencanaannya baik, saya yakin kita dapat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan keuangan sesuai dengan aturan dan harapan kita,” papar Diah.
Dalam tahap pertama penerimaan dana Bosnas, Diah menyampaikan jika telah dilakukan dan untuk mencapai tahap kedua, operator sekolah minimal harus mengajukan SPJ 50 persen dari dana yang telah diterima sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses di masa depan.
“Operator sekolah telah membuat laporan, tetapi belum sesuai dengan aturan. Kami akan mengubah dan menyesuaikan aturan terlebih dahulu, meskipun harus memenuhi target yang ditetapkan. Kami akan berkoordinasi dengan laporan keuangan untuk membuat laporan yang baru. Dengan demikian, target pencairan 50 persen dari tahap 1 dapat tercapai dan sesuai dengan aturan,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















