Kota Malang
Dinas Pendidikan Kota Malang Dorong Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Triwulan I Tahun 2023
Memontum Kota Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, selain mengajak ratusan operator sekolah untuk menyinkronkan aset milik daerah juga mengajak meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terkait dengan laporan keuangan tribulan I tahun 2023.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan, tentu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penyaluran dana Bosnas melibatkan pembelian barang-barang aset. Dengan menggabungkan kegiatan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dan asistensi dalam laporan triwulan I tahun 2023, diharapkan dapat terjadi sinkronisasi. Dengan demikian, setelah laporan keuangan diverifikasi, laporan aset juga dapat segera ditindaklanjuti,” kata Suwarjana, Kamis (15/06/2023) tadi.
Melalui kegiatan tersebut, dirinya juga dilakukan rekonsiliasi belanja modal menggunakan dana Bosnas untuk mencapai akuntabilitas, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang lebih baik serta akurat. “Dengan melakukan rekonsiliasi secara rutin, Disdikbud Kota Malang berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan keuangan dan aset secara terintegrasi, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pelayanan pendidikan dan kemajuan pendidikan di Kota Malang,” tambahnya.
Baca juga :
Sementara itu, Kasubag Umum Disdikbud Kota Malang, Diah Kusarini, menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan adalah rapot pendidikan. Karena setiap sekolah menerima dana Bosda dan Bosnas. “Pengelolaan dana Bosda sudah mengikuti aturan karena diberikan oleh Pemerintah Kota. Namun, dana Bosnas mengikuti aturan pusat. Jika perencanaannya baik, saya yakin kita dapat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan keuangan sesuai dengan aturan dan harapan kita,” papar Diah.
Dalam tahap pertama penerimaan dana Bosnas, Diah menyampaikan jika telah dilakukan dan untuk mencapai tahap kedua, operator sekolah minimal harus mengajukan SPJ 50 persen dari dana yang telah diterima sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses di masa depan.
“Operator sekolah telah membuat laporan, tetapi belum sesuai dengan aturan. Kami akan mengubah dan menyesuaikan aturan terlebih dahulu, meskipun harus memenuhi target yang ditetapkan. Kami akan berkoordinasi dengan laporan keuangan untuk membuat laporan yang baru. Dengan demikian, target pencairan 50 persen dari tahap 1 dapat tercapai dan sesuai dengan aturan,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED