Kota Malang

Dorong Pencapaian Aset DPRD, BKAD Kota Malang Sanggupi 5 Ribu Bidang Tersertifikasi 2023

Diterbitkan

-

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan. (memontim.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Komisi B DPRD Kota Malang terus mendorong upaya-upaya pencapaian aset melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang. Itu karena, dari 8264 bidang aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, kini hanya 41 persen yang sudah dicapai, atau sekitar tiga ribu sekian

Merespon hal itu, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyampaikan jika di tahun 2023 ini, akan mengupayakan 5 ribu bidang aset yang tersertifikasi. Tentu, pihaknya optimis hal tersebut bisa dicapai, karena beberapa upaya pun juga akan dilakukan.

“Selama ini, upaya yang kita lakukan itu percepatan. Karena di sini, itu ada dua sisi, yaitu di BKAD dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta bolanya ada di BPN. Kemudian, kita juga ada tim inventarisasi, yang melibatkan unsur kejaksaan, inspektorat, bagian hukum kemudian BPN sendiri. Selain itu kita juga intens untuk rekonsiliasi,” jelas Subkhan saat ditemui di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (14/06/2023) siang.

Dalam proses sertifikasi itu, menurutnya juga lumayan lama. Namun, batas waktu tersebut tidak sampai selama satu tahun. Itu dibuktikan, jika mulai dari tahun 2021 hingga 2023, capaian sudah mencapai tiga ribu. Menurutnya, juga sudah luar biasa.

Advertisement

“Karena satu sertifikat, itu pengukuran dua kali, pengukuran di BKAD pada saat syarat pendaftaran, kemudian nanti di BPN juga punya juru ukur untuk kepastian. Itu lumayan, tapi dengan capaian mulai tahun 2021 sampai 2023, menurut saya luar biasa,” katanya.

Kemudian, saat disinggung mengenai anggaran biaya untuk sertifikasi di tahun 2023, pihaknya menyampaikan jika sebesar Rp 1,3 miliar. Anggaran biaya tersebut, menurun dari tahun 2021, dan 2022 lalu.

Baca juga :

“Jadi di tahun 2021 dan 2022 itu anggarannya serupa, yaitu Rp 1,750 miliar. Karena disitu banyak Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), maka kita ngukur dari target. Hingga di tahun 2023 itu sekitar Rp 1,3 milyar,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut mengenai pola dari sertifikasi aset, paparnya, itu berbeda-beda. Jika sertifikasi tanah yang selama ini dalam Izin Pemakaian (IP) untuk usaha, maka di transformasikan menjadi sewa, agar pendapatan semakin besar. Tentu, hal tersebut juga berpengaruh dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Artinya prinsip keadilan juga kita jalankan. Masa ditempati masyarakat berpenghasilan rendah, tempat tinggal sewanya mirip dengan usaha yang omzetnya milyaran. Itu kan tidak adil. Makanya mekanisme sewa ini pelan-pelan tapi pasti, ini kita ubah dari IP terutama yang dipakai usaha, dari situ harapannya PAD semakin meningkat,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B, Trio Agus Purwanto, mendorong BKAD Kota Malang, dalam menerapkan Perda mengenai Barang Milik Daerah (BMD). Sebab, aset di Kota Malang sebagian menggunakan IP dan juga sewa.

“Kami minta agar benar-benar pemanfaatannya sebaik mungkin. Jangan sampai yang sudah dibuat usaha, tapi sifat status hukum atau kerja samanya masih IP, karena kan kalau IP itu lebih murah, contohnya kalau ada yang dibuat toko retail modern seperti itu, nah itu harus jelas,” tegas Trio.

Advertisement

Selain itu, pihaknya berharap sampai dengan akhir tahun 2023 ini, penyelesaian sertifikasi aset tersebut bisa mencapai 50 persen, jadi dari delapan ribu bidang aset yang ada, bisa mencapai lima ribu bidang. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas