Kota Malang
Deadline Penyelesaian PSU Puri Cempaka Putih 2, Komisi C DPRD Minta Dinas Blacklist Pengembang Nakal
Memontum Kota Malang – Komisi C DPRD Kota Malang bersama dengan DPUPRPKP Kota Malang, melakukan peninjauan lokasi di Perumahan Puri Cempaka Putih II, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (13/06/2023) tadi. Peninjauan itu, sebagai tindak lanjut terkait dengan verifikasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), yang sempat dilaporkan warga perumahan ke DPRD Kota Malang, beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan jika melalui forum tersebut pihak pengembang akan menyerahkan PSU, namun tidak secara keseluruhan. Karena hal tersebut, maka akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak komisaris.
“Beliau minta waktu untuk komunikasi dengan pihak komisaris dahulu. Jadi minta waktunya, paling lambat sampai akhir Juni ini. Sesudah itu, mereka akan kasih kabar kepada kami dan kepada warga, kapan penyerahannya. Baru nanti akan komunikasi langsung dengan pihak DPUPRPKP Kota Malang,” jelas Fathol, seusai melakukan tinjauan.
Menurut Fathol, pihak pengembang masih memiliki niat baik untuk memulai. Dimana mereka akan memperbaiki dan itu sebagai syarat penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Aturan mengenai penyerahan PSU juga sudah jelas, yaitu sampai dengan Perda.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Karena berdasarkan regulasi, penyerahan PSU itu kalau sudah 100 persen, itu sudah wajib penyerahan. Sebetulnya aturannya juga sudah jelas kok. Sampai pada turunan pada Perda, mulai dari PP Permen dan sebagainya, mengacu pada itu selesai sudah,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya meminta Pemkot Malang dalam hal ini, agar lebih tegas lagi. Sebab, jika PSU tidak kunjung diserahkan, maka penghuni perumahan yang akan menjadi korban dari pengembang.
“Pemkot Malang ke depan harus lebih tegas. Jangan sampai ada pengembang yang kemudian enggan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Karena, korbannya penghuni warga perumahan itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam hal tersebut pihaknya tidak bisa mengatakan jika pengembang itu nakal. Namun, dengan lambatnya penyerahan yang sampai 28 tahun, sudah seharusnya menjadi pertimbangan dari pihak pengembang.
“Saya dahulu sudah menyarankan pada DPUPRPKP, kalau ada pengembang nakal, sudah blacklist aja sudah,” imbuh Fathol. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED