Kota Malang

Deadline Penyelesaian PSU Puri Cempaka Putih 2, Komisi C DPRD Minta Dinas Blacklist Pengembang Nakal

Diterbitkan

-

Deadline Penyelesaian PSU Puri Cempaka Putih 2, Komisi C DPRD Minta Dinas Blacklist Pengembang Nakal
TINJAU: Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, bersama dengan pengembang, perwakilan warga, camat Kedungkandang dan lurah. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Komisi C DPRD Kota Malang bersama dengan DPUPRPKP Kota Malang, melakukan peninjauan lokasi di Perumahan Puri Cempaka Putih II, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (13/06/2023) tadi. Peninjauan itu, sebagai tindak lanjut terkait dengan verifikasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), yang sempat dilaporkan warga perumahan ke DPRD Kota Malang, beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan jika melalui forum tersebut pihak pengembang akan menyerahkan PSU, namun tidak secara keseluruhan. Karena hal tersebut, maka akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak komisaris.

“Beliau minta waktu untuk komunikasi dengan pihak komisaris dahulu. Jadi minta waktunya, paling lambat sampai akhir Juni ini. Sesudah itu, mereka akan kasih kabar kepada kami dan kepada warga, kapan penyerahannya. Baru nanti akan komunikasi langsung dengan pihak DPUPRPKP Kota Malang,” jelas Fathol, seusai melakukan tinjauan.

Menurut Fathol, pihak pengembang masih memiliki niat baik untuk memulai. Dimana mereka akan memperbaiki dan itu sebagai syarat penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Aturan mengenai penyerahan PSU juga sudah jelas, yaitu sampai dengan Perda.

Advertisement

Baca juga:

“Karena berdasarkan regulasi, penyerahan PSU itu kalau sudah 100 persen, itu sudah wajib penyerahan. Sebetulnya aturannya juga sudah jelas kok. Sampai pada turunan pada Perda, mulai dari PP Permen dan sebagainya, mengacu pada itu selesai sudah,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya meminta Pemkot Malang dalam hal ini, agar lebih tegas lagi. Sebab, jika PSU tidak kunjung diserahkan, maka penghuni perumahan yang akan menjadi korban dari pengembang.

“Pemkot Malang ke depan harus lebih tegas. Jangan sampai ada pengembang yang kemudian enggan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Karena, korbannya penghuni warga perumahan itu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dalam hal tersebut pihaknya tidak bisa mengatakan jika pengembang itu nakal. Namun, dengan lambatnya penyerahan yang sampai 28 tahun, sudah seharusnya menjadi pertimbangan dari pihak pengembang.

Advertisement

“Saya dahulu sudah menyarankan pada DPUPRPKP, kalau ada pengembang nakal, sudah blacklist aja sudah,” imbuh Fathol. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas