Kota Malang
Cek Perizinan Dua Penginapan yang Diduga sebagai Tempat Prostitusi Online, Disepakati untuk Tutup

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang terus mendalami kasus dua penginapan di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang mendapat penolakan warga karena diduga dijadikan tempat prostitusi online. Seperti hari ini, Rabu (17/05/2023), telah dilakukan pengecekan semua dokumen yang dimiliki oleh kedua penginapan tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Disnaker PMPTSP Kota Malang, Roni Kuncoro, menyampaikan jika pengecekan tersebut dilakukan gabungan bersama dengan OPD terkait. Yaitu, Disnaker PMPTSP, Disporapar, DLH, kemudian pihak kelurahan dan kecamatan.
“Hari ini kami lakukan pengecekan gabungan bersama OPD terkait. Secara prinsip, perizinan dasar kedua penginapan tersebut sudah terpenuhi. Tetapi, ada beberapa hal yang nanti perlu segera kita diskusikan dan laporkan dengan seluruh tim untuk dilaporkan ke pimpinan masing-masing. Sehingga nanti pimpinan mengambil sikap dan keputusan, serta langkah-langkah selanjutnya,” jelas Roni, saat dikonfirmasi seusai melakukan pengecekan.
Kemudian, ditambahkannya, jika hal-hal yang nantinya perlu didiskusikan lebih lanjut bersama dengan tim, yaitu mengenai pengelolaan di lingkungan kedua penginapan tersebut. Seperti pada pengelolaan limbahnya, dan sebagainya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Secara teknis mengenai perizinannya ini seperti apa, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan. Kemudian, pimpinan yang akan menerangkan secara jelas kepada teman-teman media,” tambahnya.
Meskipun perizinan kedua penginapan tersebut sudah lengkap, paparnya, namun sesuai dengan keputusan diskusi bersama dengan pihak Satpol PP, Pemkot Malang dan manajemen penginapan, sepakat untuk berhenti beroperasi sementara waktu. “Kalau berdasarkan diskusi yang telah dilakukan bersama-sama, sementara ini kedua penginapan tersebut berhenti beroperasi. Tetapi sampai kapannya, saya belum tahu. Kalau yang diresahkan masyarakat karena mengenai tempat prostitusi online, itu juga kewenangan Satpol PP. Begitupun dengan pencabutan operasional,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak manajemen dari salah satu penginapan yang juga turut hadir, enggan untuk berkomentar. Pihaknya, menyerahkan segala keputusannya pada pihak Pemkot Malang. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















