Kota Malang

Respon Kredit Usaha Korban Kebakaran Malang Plaza, Pemkot Malang Pertemukan dengan Perbankkan

Diterbitkan

-

Respon Kredit Usaha Korban Kebakaran Malang Plaza, Pemkot Malang Pertemukan dengan Perbankkan
Wali Kota Malang, Sutiaji. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Kembali Pemkot Malang bersama Forkopimda memfasilitasi audiensi pemilik tenant atau stand yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza. Dalam audiensi di ruang sidang Balai Kota Malang, Wali Kota Malang, Sutiaji, mempertemukan pedagang dengan pihak perbankan.

Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilangsungkan pada Senin (08/05/2023) lalu. Dimana, para pedagang meminta untuk difasilitasi dengan pihak perbankan.

“Jadi sudah dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saya minta segera. Dari para pedagang itu menginvetarisir mana yang dia pinjam, dimana dan seterusnya. Tadi sudah kita temukan. Sampai tadi berjumlah 29 pedagang dan jumlah pinjamannya bermacam macam,” jelas Wali Kota Sutiaji, seusai mengikuti audiensi, Kamis (11/05/223) tadi.

Ditambahkan Wali Kota Sutiaji, jika dari ke 29 pedagang tersebut, pengajuan yang diajukan pun bermacam-macam. Diantaranya, ada yang untuk restrukturisasi, kemudian pengajuan untuk menutup hutang sebelumnya dan pengajuan baru.

Advertisement

“Dari 29 itu, 17 diantaranya belum punya tanggungan dan KTP nya para pedagang itu banyak yang dari luar kota. Nanti segera dibuat keterangan domisili. Persyaratannya mereka nanti juga akan di permudah,” katanya.

Baca juga :

Sejalan dengan itu, salah satu kuasa hukum pedagang, Wahab Adhinegoro, menyampaikan jika audiensi tersebut membicarakan soal kesepahaman antara pedagang dan perbankan, yang difasilitasi oleh Pemkot Malang terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Ini tadi baru kesepahaman. Intinya, pihak perbankan akan membantu memberikan KUR. Sepanjang catatan pengkreditannya itu baik. Kalau mereka masih punya hutang ke bank lain maka akan saya selesaikan. Tapi, saya minta syarat ke OJK agar tidak menunggu waktu,” ujar Wahab.

Wahab juga menjelaskan, untuk persyaratan dalam pengajuan KUR tersebut, yaitu para pedagang diharuskan tidak memiliki tanggungan apapun. Jika pedagang ingin mengajukan namun masih memiliki tanggungan, maka akan diberikan pinjaman oleh kantor hukumnya.

“Jadi dari kantor kami akan nalangi, agar terselesaikan, clear. Asal dia ada jaminan kalau nanti dapat KUR sehingga saya bisa memotong uangnya itu. Kesepakatannya di situ,” lanjutnya.

Advertisement

Selain itu, persyaratan lainnya yakni pedagang harus mengantongi keterangan dari pihak manajemen Malang Plaza, bahwa mereka memang korban. Sepanjang, mereka adalah korban maka akan dibantu.

“Misalnya nanti kalau sudah kena BI Checking, kita lunasi, dan tidak serta merta diterima, harus nunggu beberapa waktu. Nah, kita inginnya setelah BI Checking diselesaikan, berarti dia clear, langsung lah, jadi tidak menunggu waktu untuk bisa dapat KUR,” imbuh Wahab. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas