Kota Malang

Satpol PP Kota Malang Jaring Tiga Wanita Silver di Kawasan Kayutangan Heritage

Diterbitkan

-

Satpol PP Kota Malang Jaring Tiga Wanita Silver di Kawasan Kayutangan Heritage

Memontum Kota Malang – Satpol PP Kota Malang melakukan operasi untuk manusia silver di beberapa titik lampu merah yang ada di Kota Malang. Hal itu dilakukan, sebab ada banyak aduan dari masyarakat karena dinilai mengganggu jalan.

Fungsional Ahli Satpol PP, Zulkarnaen, mengatakan jika wanita silver yang telah diamankan ada tiga orang, warga sukun, Kota Malang. Dengan rentang usia sekitar 20 tahunan dan membawa satu orang anak. “Jadi, kemarin kita amankan tiga manusia silver, dengan satu anak-anak. Itu sudah lama menjadi target operasi kita. Kemarin ada di kawasan Kayutangan Heritage. Sebelumnya mereka sudah pernah kena operasi pertama, terus lama sudah nggak kelihatan, ini yang kedua tertangkap lagi. Kemudian langsung kita amankan di kantor,” ujar Zul-sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Malang, Selasa (07/02/2023) tadi.

Dijelaskannya, jika di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2013, tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, itu tidak bisa ditindak secara pidana. Melainkan terkait dengan pembinaan dan tentu menjadi kewenangan dari Dinas Sosial (Dinsos).

“Kita Satpol PP hanya bantu evakuasi aja, nggak bisa melakukan tindakan apa-apa. Kita sudah koordinasi dengan Dinsos. Tapi untuk di Dinsosnya, saya kurang tahu, karena kita tidak bisa mendampingi,” katanya.

Advertisement

Baca juga:

Lebih lanjut disampaikan, untuk penindakan ketiga manusia silver itu dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Tidak hanya itu, para perangkat wilayah tempat tinggal dan keluarga dari mereka juga dipanggil.

“Nanti kalau ada lagi ya sudah kita amankan, kita bawa ke Dinsos. Karena salah satu dari mereka itu baru melahirkan, anaknya baru berusia dua bulan. Itu menjadi salah satu pertimbangan mengapa mereka tidak kita bawa ke Dinsos,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menegaskan jika tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP sendiri, terkait evakuasi dan penertiban. Sedangkan, untuk pembinaan terkait hal itu tugas dari Dinsos Kota Malang.

“Satpol PP di sini hanya sebagai terkait dengan gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Mereka (manusia silver) mengganggu terkait dengan kegiatan lalu lintas, mengganggu pengguna jalan, terutama untuk kendaraan bermotor. Karena memang kegiatan seperti mengemis, Anjal, gelandangan, yang dilakukan di jalanan itu tidak boleh,” tegas Rahmat.

Advertisement

Tak hanya itu, Rahmat juga mengatakan jika Satpol PP responsif untuk menangani aduan dari masyarakat. Untuk dasar hukum yang dipakai mengamankan para manusia silver tersebut tentu tetap humanis, kemudian komunikatif, lalu persuasif, dan tetap tegas sesuai aturan dan ketentuan.

“Tentu humanis kita dahulukan dengan menghargai orang, lalu ajak komunikasi, dan hindari konflik,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ketiga wanita silver itu telah diamankan Senin (06/02/2023) siang. Para petugas Satpol PP, kini juga terus keliling di setiap harinya untuk meringkus para anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang menggunakan model apapun. (rsy/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas