Hukum & Kriminal

Pelaku Perampokan di Kos Perempuan Kota Malang Dibekuk Satreskrim Polresta

Diterbitkan

-

Pelaku Perampokan di Kos Perempuan Kota Malang Dibekuk Satreskrim Polresta

Memontum Kota Malang – Perampok viral yang telah menyatroni kos perempuan di Jalan Simpang Sunan Kalijaga Dalam III Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (19/12/2022) malam.

Atas pengungkapan ini, tersangka yang diketahui bernama Adi (34), warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (20/12/2022) siang. Ternyata Adi adalah seorang resedivis kasus yang sama pada tahun 2017.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, menjelaskan kronologis perampokan yang terjadi pada Sabtu (17/12/2022) siang tersebut. “Untuk kronologisnya, tersangka masuk ke rumah kos. Pada saat masuk ke dalam rumah kos itu, terdapat korban yang sedang mengerjakan tugas. Tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam) lalu mengikat tangan dan kaki korban,” ujarnya.

Korban yang diketahui berinisial ND (22), seorang mahasiswi. Saat itu tangannya diikat oleh pelaku di bagian depan sehingga masih bisa melakukan perlawanan saat tersangka sedang lengah mencari barang berharga.

Advertisement

“Korban menendang dan langsung mengambil pisau milik tersangka yang posisinya berada di atas kasur sambil berteriak minta tolong. Setelah itu, tersangka langsung membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Kemudian, tersangka langsung bergegas kabur naik sepeda motor,” terangnya.

Baca juga :

Saat inilah pelaku panik karena para penghuni kos merekam wajahnya sambil berteriak maling. Bahkan saking takutnya, helm pelaku sampai terjatuh dan sepatunya tertinggal. Petugas Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku.

“Tersangka kami tangkap pada Senin (19/12/2022) malam di sekitaran wilayah Lowokwaru. Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, uang Rp 150 ribu yang diambil dari dompet korban, sertq pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” ujarnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dan dari hasil pemeriksaan, juga diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi kejahatan di sepuluh lokasi. “Untuk TKP, tersebar di seluruh wilayah Malang Kota namun akhir-akhir ini tersangka beraksi di sekitar wilayah Lowokwaru. Dan dalam aksinya, tersangka beraksi sendirian,” jelasnya.

Advertisement

Kepada petugas, tersangka mengatakan bahwa senjata tajam digunakan karena ada perlawanan dari korban. Hingga saat ini Sat Reskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di beberapa lokasi yang berbeda. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas