Kota Malang

Warning Statuta Pelantikan Rektor Tak Digubris, PBNU Beri Sinyal Hukum dan Unisma Balik Sampaikan Hubungan Unisma dengan PBNU

Diterbitkan

-

Warning Statuta Pelantikan Rektor Tak Digubris, PBNU Beri Sinyal Hukum dan Unisma Balik Sampaikan Hubungan Unisma dengan PBNU

Memontum Kota Malang – Pelantikan Rektor Universitas Islam Malang (Unisma), yang digelar pada Senin (05/12/2022) kemarin, bakal berbuntut panjang. Itu karena, himbauan atau warning yang sebelumnya disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terkait statuta yang tidak sesuai, malah direspon dengan tetap melantik rektor.

Akibatnya, melalui surat tertanggal 05 Desember 2022 atau Senin kemarin, PBNU pun memberikan sinyal hukum atas hal tersebut. Dituangkan dalam surat satu lembar, PBNU mengisi perihal surat dengan tulisan ‘Sikap PBNU atas langkah Pengurus Yayasan Unisma’.

Adapun isi surat, yakni menjawab surat saudara nomor 601/A.35/Y.XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal klarifikasi, PBNU melalui surat ini menyesalkan langkah pengurus yayasan Unisma yang mengabaikan sikap dan kebijakan Dewan Pembina Yayasan Unisma dan PBNU. Untuk selanjutnya, PBNU akan mengambil langkah-langkah yang semestinya, termasuk mempertimbangkan kemungkinan mengambil langkah hukum jika diperlukan.

Surat tersebut, ditandatangani oleh Ketua Umum, KH Yahya Cholil Staquf, Sekretaris Jenderal, Drs H Syaifullah Yusuf, Rais Aam, KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam, KH Achmad Said dan berstempel.

Advertisement

Baca juga :

Menanggapi hal tersebut, Kabid SDM dan Keagamaan Pengurus Yayasan Unisma, Ali Ashari, mengatakan jika dikeluarkan surat tersebut ada paham yang salah. Sehingga menurutnya, diperlukan klarifikasi.

“Saya kira ini ada paham yang salah, ini perlu klarifikasi saja,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (06/12/2022) tadi.

Disampaikannya, bahwa jika Unisma itu berbeda dengan universitas yang didirikan langsung oleh PBNU. Sehingga, secara manajemen kepengurusan tidak langsung di bawah kendali PBNU.

“Unisma ini didirikan oleh kelompok orang NU yang tergabung dalam yayasan. Sehingga, secara manajemen tidak langsung di bawah PBNU. Berbeda dengan UNU, karena mereka didirikan oleh PBNU. Maka bisa dikendalikan langsung oleh PBNU,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas