Hukum & Kriminal

PN Malang Eksekusi Dua Rumah Mewah di Perum Taman Ijen Kota Malang dengan Libatkan Tim Medis

Diterbitkan

-

PN Malang Eksekusi Dua Rumah Mewah di Perum Taman Ijen Kota Malang dengan Libatkan Tim Medis

Memontum Kota Malang – Dua rumah mewah di Perum Taman Ijen Blok B7 dan Blok B6 Jl Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (26/07/2022) tadi.

Rumah tersebut, adalah rumah harta gono gini Alm dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati, yang sebelumnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang. Eksekusi rumah mewah ini, sempat tertunda sekitar dua pekan karena salah satu termohon eksekusi harus menjalani isolasi mandiri karena Covid-19.

Saat proses eksekusi ini, petugas PN Malang membawa tim medis dengan APD lengkap guna melakukan penyemprotan disinfektan. “Memang tertunda 14 hari. Pada waktu itu, termohon mengirim surat ke PN Malang, bahwa salah satu termohon eksekusi yang menempati objek sedang terpapar Covid-19. Sehingga, dilakukan penundaan eksekusi pengosongan hasil lelang,” ujar Panitera PN Malang, Rudi Hartono.

Diceritakannya, setelah pihak PN Malang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan, akhirnya pasien usai 14 hari dinyatakan sembuh. Sehingga, pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Advertisement

“Eksekusi pengosongan dilaksanakan hari ini. Dinas Kesehatan melakukan langkah-langkah pencegahan supaya tidak ada penyebaran. Maka, Satgas Covid-19 membawa APD lengkap masuk ke objek lokasi untuk melakukan swab.Ternyata, yang terpapar Covid-19, sudah tidak di rumah tersebut,” ujar Rudi.

Baca juga :

Untuk pemohon eksekusi adalah para pemenang lelang yang telah dikuasakan kepada Lardi. Sedangkan pihak termohon adalah FM Valentina dan kedua anaknya Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto.

Sementara itu kuasa dari pemohon eksekusi, Lardi saat ditemui mengatakan bahwa dua rumah B6 dan B7 adalah salah satu objek harta gono gini hasil pernikahan dr Hardi dan Valentina. “Putusan harta bersama, seluruh hasil setelah perkawinan dibagi dua. Dari harta gono gini total ada sekitar 40. Sampai saat ini yang sudah dilakukan pengosongan sebanyak 10 objek,” ujar Lardi.

Seperti diketahui dr Hardi Soetanto dan Valentina bercerai sekitar tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.

Advertisement

“Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pihak dr Hardi.

Kuasa hukum termohon Dian Aminuddin, saat proses eksekusi pengosongan bekas Kantor PT Hardlent Medika Husada, di Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (20/07/2022), mengatakan, pihaknya masih melakukan perlawanan eksekusi pengosongan dan gugatan pembatalan lelang di PN Malang. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas