Hukum & Kriminal

Terkait Harta Gono-gini Alm dr Hardy-Valent, Kapolresta Malang Kota dan Ketua PN Malang Tegaskan Tidak Ada Mafia Tanah

Diterbitkan

-

Terkait Harta Gono-gini Alm dr Hardy-Valent, Kapolresta Malang Kota dan Ketua PN Malang Tegaskan Tidak Ada Mafia Tanah
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dan APH Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi bersama Ketua PN Malang, Judi Prasetya SH MH, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang, memastikan tidak ada mafia tanah di Kota Malang, Jumat (11/02/2022).

Pernyataan itu disampaikan oleh Kombes Pol Budi Hermanto usai melakukan usai rapat bersama APH Kota Malang di PN Malang. Terkait unggahan viral di media sosial pada Kamis (03/02/2022).

Bahwa klarifikasi ini sebagai bentuk jawaban atas video Gina Gratiana di akun Twitter @VettyVutty. Diketahui Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto merupakan anak dari Valentina Linawati. Dalam unggahan disebut negara diminta untuk hadir, dalam perkara kepemilikan tanah dan bangunan.

Kombes Pol Budi dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada mafia tanah. “Perkara tersebut adalah sengketa harta gono gini, bukan tentang mafia tanah. Tidak ada mafia di Kota Malang. Kami sepakat penegak hukum tidak beri ruang kepada mafia tanah,” ujar Kombes Pol Buher.

Advertisement

Selain itu pihaknya juga saat ini sedang menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Polda Jatim pada Kamis ( 13/01/2022), tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik Pasal 263 KUHP dan 264 KUHP. Pelapornya adalah Gina.

Dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polresta Malang Kota ini murni tentang sengketa harta gono gini. Hasil putusan dari pengadilan Tuban yaitu menyita semua aset di beberapa daerah. Untuk di Kota Malang, barang tidak bergerak berupa tanah dan Ruko sebanyan 31 aset, tanah & rumah sebanyqk 4 aset, tanah kosong 1 aset, tanah fan bangunan 1 aset, sedangkan barang bergerak berapa 4 mobil mewah. Bahkan informasinya ada pula hasil pernikahan dr Hardi -Velentina berupa deposito.

Kombes Pol Budi mengatakan untuk objek yang disampaikan oleh Gina karena bermasalah itu, bertempat di Jalan Pahlawan Trip nomor B6, B7 dan B27. “Saat ini kami telah memeriksa pelapor, saudara dan orang tua pelapor. Karena ini menjadi atensi dari Polda Jatim hingga Mabes Polri. Oleh karena itu kami melaksanakan rapat dan memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut,” jelas mantan Kapolres Batu itu.

Sementara itu, Ketua PN Kelas IA Malang Judi Prasetya menyampaikan, tiga aset tersebut memang masuk daftar lelang. Dan pelaksanaan lelang atas tiga aset itu telah memenuhi prosedur hukum. “Lelang tertanggal 15 Desember 2021 lalu, merupakan tindak lanjut dari eksekusi sebelumnya dalam rangka melaksanakan putusan PN Tuban. Diikuatkan dengan putusan hasil upaya hukum yang diputus di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Dan telah berkekutan hukum tetap,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Atas putusan tersebut maka PN Malang, karena lokasi objeknya berada di wilayah hukum PN Malang. Pihaknya kemudian menindaklanjuti karena ada ketidaksepakatan akhirnya dilaksankan upaya eksekusi. “Apabila Gina mengatakan tidak mengetahui putusan tersebut. Itu bisa kami sampaikan tidak benar, karena tahun 2018 telah mengajukan upaya hukum gugatan perlawanan,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa seletah dicermati, gugatan perlawanan itu sama dan merupakan pengulangan gugatan perlawanan. Hal ini tidak bisa mencegah PN Malang untuk menunda eksekusi sesuai dengan putusan PN Tuban nomor 25 Tahun 2013 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dua obyek rumah ini telah dilelang melalui website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 15 Desember 2021. Proses selanjutnya adalah, pemenang lelang bisa mengajukan proses eksekusi ke PN Malang jika pihak termohon tidak mau meninggalkan obyek yang terjual.

PN Malang juga telah menepis tudingan Gladys Adipranoto, dan Gina Gratiana yang menyebut dalam proses lelang ini ada peran mafia tanah. “Kalau menurut kami, kebanyakan termohon dalam lelang memang kurang legawa untuk menyerahkan sertifikat harta bendanya. Akan tetapi kami juga sudah berkoordinasi dengan BPN Kota Malang dan APH di Kota Malang, untuk sepakat tidak ada mafia tanah di Kota Malang. Iini dilaksanakan oleh instansi dengan legitimasi,” ujarnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama. Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27, Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya.

“Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pihak dr Hardi.

Valentina sempat melakukan perlawanan. Yakni dr Hardi sebagai terlawan. Perkara No. 23/Pdt.Plw/2018/PN.Mlg tgl 16 Agustus 2018 Jo (Tolak), Putusan Pengadilan Tinggi No. 15/PDT/2019/PT.Sby tanggal 8 Febuari 2019 Jo (Tolak) dan Putusan Mahkamah Agung No. 3714 K/PDT/2019 tanggal 16 Desember 2019 (Tolak). Begitu juga perlawanan Gina dan Gladis Putusan Mahkamah Agung No 1964 K/PDT/2020 Tanggal 12 Agustus 2020, tolak. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas