Kota Malang

Minyak Goreng Satu Harga Dinilai Buah Simalakama Pedagang Pasar

Diterbitkan

-

Minyak Goreng Satu Harga Dinilai Buah Simalakama Pedagang Pasar

Memontum Malang – Kondisi timpang tindih bisa dilihat dalam permasalahan minyak goreng yang belakangan menjadi perhatian seluruh masyarakat. Di hari ke lima atau Minggu (23/01/2022), sejak pemberlakuan minyak goreng satu harga, banyak ritel modern yang stok minyak gorengnya selalu ludes terjual.

Namun, kondisi berbeda dengan penjualan minyak goreng di pasar tradisional. Persediaan minyak goreng di pasar tradisional, siapa sangka justru mengalami penumpukan. Penyebabnya, lantaran berkurangnya minat pembeli ke pasar tradisional.

Seperti misalnya, di Pasar Baru Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, penjualan minyak goreng di salah satu pedagang masih terpajang menumpuk di raknya. Dirinya ingin, tetap menjual minyak goreng dengan harga lama, lantaran tidak ingin merugi.

“Sampai sekarang kita masih pakai harga lama, karena kita tidak ada subsidi sama sekali. Otomatis, ya kita masih pakai harga yang kemarin. Kalau mengikuti harga pemerintah, kita bisa rugi banyak. Kalau pun ada ganti ruginya, ya tidak masalah. Minimal, bisa balik modal,” kata salah satu pedagang di Pasar Baru Pandanwangi, Maysa.

Advertisement

Menurutnya, sejak diberlakukannya aturan tersebut, tidak pernah ada sosialisasi pemerintah kepadanya. Bila nantinya ada razia dan sanksi, dirinya pun mengaku hanya bisa pasrah.

“Ya, harusnya tidak bisa seperti itu. Ini namanya merugikan kita sebagai pedagang kecil. Kita itu mengambil untungnya hanya seribu, sementara saat kulak (beli, red) kemarin dapat mahal. Ketika kemarin mahal-mahalnya saja itu kita masih mengupayakan cari barangnya, supaya masyarakat bisa dapat menikmati. Namun, kok menjadi seperti ini,” imbuhnya.

Baca juga :

Maysa juga mengatakan, bahwa stok minyak goreng yang dimilikinya saat ini masih sekitar 10 karton. Dirinya juga mengatakan pesimis, jika stok yang dimilikinya habis dalam sepekan ke depan. Apalagi, pembeli yang minat juga berkurang drastis.

Pemerintah pusat sebelumnya memang telah memberikan waktu selama sepekan, bagi pasar tradisional melakukan penyesuaian harga.

Advertisement

Sementara itu, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, kembali memastikan bahwa ketersediaan minyak goreng mencukupi dan sejauh ini belum ada indikasi kekurangan. “Stoknya masih sangat aman. Maka, untuk ritel nanti kita tindak kalau ada pelanggaran. Untuk pasar tradisional memang tunggu satu minggu baru kita akan melakukan pengawasan melalui pengelola pasar,” jelas Kepala Diskopindag Kota Malang, Muhammad Sailendra.

Sementara untuk ritel, tambahnya, hingga kini juga dinilai masih aman dan belum ditemukan indikasi pelanggaran. Harga minyak goreng masih sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal itu memang menjadi perhatian cukup serius baginya.

“Kalau ditemukan (pelanggaran), kami akan laporkan juga ke provinsi karena ada UPT juga yang membidangi itu, di UPT Perlindungan Konsumen di bawah Disperindag Jawa Timur,” tegas Sailendra. (cw1/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas