Hukum & Kriminal
Bekuk Dukun Palsu Pengganda Uang, Polresta Malang Amankan Ribuan Uang Mainan Pecahan 100 Ribu

Memontum Kota Malang – Pelaku penipuan dengan modus menjadi dukun sakti pengganda uang, berhasil dibekuk petugas Polresta Malang. Adalah tersangka berinisial AS (42) warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang harus mendekam di balik jeruji.
Tersangka AS, ditangkap petugas beberapa hari lalu di Jl Batang Alai, Kelurahan Rampal Claket, Kota Malang. Sebagai barang bukti, petugas berhasil mengamankan satu buah ATM, buku rekening tabungan dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.
Wakapolresta Malang, AKBP Deny Heryanto SIK MSi, mengungkapkan bahwa total kerugian para korban berkisar sekitar Rp 40 juta. “Tersangka kami tangkap setelah ada dua korban yang melaporkan aksinya. Dalam laporan, korban mengaku telah menjadi korban penipuan,” ujar AKBP Deny, Rabu (12/01/2022) saat merilis tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan bahwa tersangka mengaku memiliki kekuatan ghaib pengganda uang. “Kronologinya, korban ditawari oleh pelaku bahwa dia mengaku mempunyai kekuatan ghaib yaitu dengan cara mampu menggandakan uang. Ini adalah salah satu cara dia untuk mengelabuhi korban ” ujar Kompol Tinton.
Dirinya menerangkan, pada 7 September 2021, korban berinisial HU (46) warga Pati, Jawa Tengah, datang ke rumah tersangka karena tertarik dengan informasi bahwa tersangka bisa menggandakan uang. Saat itu, korban diberitahu oleh tersangka, terkait sebuah kotak khusus yang bisa menggandakan uang.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Korban ini menitipkan uangnya ke tersangka untuk digandakan. Saat uang korban dimasukkan kotak kardus, tersangka pun kemudian menutup dan membaca doa sambil menjauh.
Ternyata, sebelumnya pelaku sudah menyiapkan uang yang diselipkan di penutup kardus. Ketika dikocok, uang tersebut berubah menjadi lebih banyak.
“Pelaku menjanjikan bisa melipatgandakan uang dua korbannya. Dari total mencapai Rp 40 juta, bisa menjadi Rp 500 juta,” ujarnya.
Dalam perjalanannya, korban akhirnya hanya bisa kecewa karena pelaku tidak bisa lagi dihubungi. Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. ” Kasus ini cukup memakan waktu lama, karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi aparat kepolisian. Pelaku pun berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian ” ujar Kompol Tinton.
Berdasarkan hasil pengembangan, seluruh uang milik korban telah digunakan tersangka untuk membayar utang dan terdapat indikasi tersangka juga melakukan transaksi narkoba. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Jika ada korban lain, silahkan melapor ke Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Tinton. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















