Hukum & Kriminal

Bekuk Dukun Palsu Pengganda Uang, Polresta Malang Amankan Ribuan Uang Mainan Pecahan 100 Ribu

Diterbitkan

-

Bekuk Dukun Palsu Pengganda Uang, Polresta Malang Amankan Ribuan Uang Mainan Pecahan 100 Ribu
PALSU: Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto SIK MSi, saat merilis tersangka AS berikut BB uang mainan. (ist)

Memontum Kota Malang – Pelaku penipuan dengan modus menjadi dukun sakti pengganda uang, berhasil dibekuk petugas Polresta Malang. Adalah tersangka berinisial AS (42) warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang harus mendekam di balik jeruji.

Tersangka AS, ditangkap petugas beberapa hari lalu di Jl Batang Alai, Kelurahan Rampal Claket, Kota Malang. Sebagai barang bukti, petugas berhasil mengamankan satu buah ATM, buku rekening tabungan dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.

Wakapolresta Malang, AKBP Deny Heryanto SIK MSi, mengungkapkan bahwa total kerugian para korban berkisar sekitar Rp 40 juta. “Tersangka kami tangkap setelah ada dua korban yang melaporkan aksinya. Dalam laporan, korban mengaku telah menjadi korban penipuan,” ujar AKBP Deny, Rabu (12/01/2022) saat merilis tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan bahwa tersangka mengaku memiliki kekuatan ghaib pengganda uang. “Kronologinya, korban ditawari oleh pelaku bahwa dia mengaku mempunyai kekuatan ghaib yaitu dengan cara mampu menggandakan uang. Ini adalah salah satu cara dia untuk mengelabuhi korban ” ujar Kompol Tinton.

Advertisement

Dirinya menerangkan, pada 7 September 2021, korban berinisial HU (46) warga Pati, Jawa Tengah, datang ke rumah tersangka karena tertarik dengan informasi bahwa tersangka bisa menggandakan uang. Saat itu, korban diberitahu oleh tersangka, terkait sebuah kotak khusus yang bisa menggandakan uang.

Baca juga :

Korban ini menitipkan uangnya ke tersangka untuk digandakan. Saat uang korban dimasukkan kotak kardus, tersangka pun kemudian menutup dan membaca doa sambil menjauh.

Ternyata, sebelumnya pelaku sudah menyiapkan uang yang diselipkan di penutup kardus. Ketika dikocok, uang tersebut berubah menjadi lebih banyak.

“Pelaku menjanjikan bisa melipatgandakan uang dua korbannya. Dari total mencapai Rp 40 juta, bisa menjadi Rp 500 juta,” ujarnya.

Advertisement

Dalam perjalanannya, korban akhirnya hanya bisa kecewa karena pelaku tidak bisa lagi dihubungi. Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. ” Kasus ini cukup memakan waktu lama, karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi aparat kepolisian. Pelaku pun berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian ” ujar Kompol Tinton.

Berdasarkan hasil pengembangan, seluruh uang milik korban telah digunakan tersangka untuk membayar utang dan terdapat indikasi tersangka juga melakukan transaksi narkoba. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Jika ada korban lain, silahkan melapor ke Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Tinton. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas