Hukum & Kriminal
Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Fetish Mukena, Terduga Punya Kelainan Sejak Kecil
Memontum, Kota Malang – Polresta Malang Kota akhirnya merilis dugaan kasus fetish mukena, Senin (20/9). Dalam rilis ini, petugas menghadirkan DA, warga kawasan Junrejo, Kota Batu, sebagai teradu pelaku fetish. Selain itu petugas juga menghadirkan ahli dari bidang psikologis, Sayekti Pribadiningtyas.
Dalam rilis ini disebutkan bahwa dugaan kasus fetish mukena ini belum ditemukan unsur tindak pidananya. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Dijrlaskan ada tiga model.yang telah membuat pengaduan di Polresta Malang Kota. Yakni JH, AZ dan AM. Dari pengaduan dugaan fetish mukena ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Modusnya , DA adalah melakukan endorsement dengan para model untuk contoh penjualan mukena. Kemudian, melakukan sesi foto (photoshoot) dengan para model.
Namun foto para model dengan memakai mukena ini malah di posting di media sosial Twitter selfie mukena. Satreskrim Polresta Malang Kota juga berkoordinasi dengan saksi ahli. Yaitu ahli bahasa, ahli psikologis, dan ahli dari Kominfo Provinsi Jatim.
” Dari hasil tersebut mendapat keterangan ahli, pertama sesuai dengan gambar yang diupload twitter akun selfie belum masuk kategori kesusilaan. Kemudian, untuk kalimat “Ingin ku crotin mukena merah” belum termasuk asusila atau pornografi atau penghinaan, karena dalam akun tersebut terputus dari sambungan kata-kata atau bahasa selanjutnya. Tulisan tersebut, bukan dari DA tetapi dari komen orang lain. Dari point C, hasil Kominfo Jatim bahwa kasus tersebut tidak masuk dalam UU ITE atau asusila,” ujar Kompol Tinton.
Petugas masih terus melakukan pengembangan, namun nantinya jika tidak ditemukan unsur pidananya, maka proses penyelidikan akan dihentikan.” Berdasarkan keterangan fakta dan hasil penyelidikan kalau ternyata bukan tindak pidana maka akan kami hentikan proses penyelidikannya. Kami akan membetikan rekom untuk dilakukan terapi dan kami akan mengawasi terapinya agar tidak tetulang kembali. Samoai detik ini, kami belum temuka unsur pidananya dan kami masih mendalami lagi,” ujar Kompol Tinton.
Ahli dari bidang psikologis, Sayekti Pribadiningtyas mengatakan bahwa hasil dari temuannya, bahwa DA mengidap fetish mukena sejak kelas 4 SD. “Dan fetish yang diidap DA, telah masuk dalam kategori gangguan. Untuk menyebutkan sesuatu masuk kategori gangguan atau bukan, itu ada kriterianya, yaitu sekurang-kurangnya dilakukan enam bulan intens dengan satu obyek. Keterangan DA sudah petnah dibawa ke psikolog saat masih SD terkait gangguan fetish mukena ini. Namun tidak dilakukan secara mendalam hingga fetish mukena ini betlanjut,” ujar Sayekti.
Sayekti juga kembali menerangkan, bahwa DA memiliki kelainan psikologis yang disebut fetish mukena. Yakni, orientasi seksual terhadap benda mati yaitu mukena.”DA melakukan pemenuhan hasrat seksual mukena setiap hari. Dan secara spesifik, DA menyukai mukena yang terbuat dari kain satin,” ujar Sayekti.
Sementara itu, DA meminta maaf kepada masyarakat Malang Raya, terutama kepada para model mukenanya..
“Saya tidak ada maksud apapun, dan saya meminta maaf secara pribadi kepada warga Malang Raya, khususnya para model yang fotonya telah saya posting di akun saya. Tanpa ada maksud dan tujuan apapun, karena saya tertarik pada mukenanya tersebut. Saya secara pribadi bersedia, apabila tindakan saya melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum dengan hukum yang berlaku saat ini. Saya juga akan melakukan terapi kejiawaan,” ujar DA.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu korban fetish mukena berinisial AZ (22) mahasiswi di Kota Malang, Jumat (20/8), mendatangi Polresta Malang Kota. Kedatangannya tak lain untuk melapor ke Polresta Malang Kota karena foto-foto nya telah disalah gunakan oleh owner online shop GM.
Bagaimana tidak, pemotretan bermukena yang seharusnya untuk katalog Olshop GM, namun oleh pelaku berinisial D malah diposting di akun fetish di twitter @pencinta_mukena. Bahkan tweet dan retweet bertulisakan kata-kata yang tidak pantas yang cenderung ke arah cabul . (gie)
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang