Hukum & Kriminal

Oknum ASN Kota Malang jadi Terdakwa, Yakin Tidak Bersalah, Andriono Berharap Bebas

Diterbitkan

-

Oknum ASN Kota Malang jadi Terdakwa, Yakin Tidak Bersalah, Andriono Berharap Bebas

Memontum Kota Malang – Terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negara) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (30/4/2019) siang, melalui kuasa hukumnya masing-masing, melakukan pembelaan.

Perlu diketahui bahwa dalam persidangan sebelumnya, Dandung Dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 3 tahun penjara. Sedangkan Andriono dituntut JPU selama 10 bulan penjara. Sumardhan SH, kuasa hukum Andriono, dalam pembelaannya mengatakan bahwa klienya tidak bersalah dalam kasus pidana ini.

“Dalam pembelaan ini supaya klien saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Klian saya tidak terkait persolan balik balik nama sertifikat dari ahli waris ke masyarakat. Sebab dasarnya sertifikat tersebut adalah akte jual beli yang dibuat Tahun 2009. Sedangkan klien saya diminta jasa pembuatan sertifikat Tahun 2015. Balik nama sertifikat itu dasarnya akte jual beli, bukan pada surat kuasa. Oleh karena itu tidak berakibat kerugian pada surat kuasa yang dipakai,” ujar Sumardhan.

Menurut Sumardhan bahwa seharusnya yang berhak melapor pidana adalah Maki Cs, selaku ahli waris.

Advertisement

” Seharusnya yang berhak melapor adalah Maki Cs, yang dipalsukan tanda tangannya. Tapi kenyataanya Maki Cs tidak melapor. Sesuai Pasal 108 KUHAP, orangnyang merasa diruhikan secara langsung bisa melapor. Namun jika orang yang merasa dirugikan secara materiil bisa menggugat. Jadi PT STSA tidak berhak melapor kan masalah ini secara pidana. Juga salah sasaran harusnya yang dikejar oleh PT adalah Amin Suhardi, karena kurang bayar. PT dirugikan karena Amin selaku pembeli tanah belum melunasi pembeliannya. Jadi saya meminta majelis hakim untuk membebaskan Andriono, klian saya,” ujar Sumardhan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.

Keduanya didakwa oleh JPU terkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Supta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat. Sedangkan Objek tanahnya berada Kemirahan. Warga membeli lahan tersebut dari Amin Suhardi. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas