Hukum & Kriminal

Laporan Pihak Nine House Kitchen Terkait Penggelapan dalam Jabatan, Naik ke Penyidikan

Diterbitkan

-

Pihak Nine House dan kuasa hukumnya saat konfrensi pers terkait perkembangan laporannya. (gie)

Memontum Kota Malang – Nampaknya kasus antara pihak Nine House Kitchen Alfresco dengan Mia Trisanti (38) karyawannya, bakal berbuntut panjang. Bagimana tidak Mia melaporkan Jefri, bos Nine House Kitchen Alfresco dan Mamat Security nya terkait kasus dugaan pengeroyokan hingga berujung penahanan terhadap keduanya di Polresta Malang Kota.

Sedangkan pihak Nine House Kitchen Alfresco telah melaporkan Mia Trisanti, terkait dugaan pengelapan dalam jabatan. Bahkan laporan dari pihak Nine House ini naik ke tahap penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca juga:

    Melalui konferensi pers pada, Selasa (29/06) pihak Nine House menyebut bahwa laporannya terhadap Mia sudah naik ke tahap penyidikan. Indri Hapsari SH, kuasa hukum Jefri Permana selaku pemilik The Nine dan Nine House Kitchen Alfresco, menyebut nahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada, Senin (28/06).

    “Petugas kepolisian telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP, yang terjadi pada bulan Maret 2021 hingga Juni 2021 di Restoran Nine House, Jl Tangkuban Perahu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” ujar Indri.

    Advertisement

    Pihaknya tidak menyebut secara detail berapa kerugian yang diderita Nine House karena masih terus dalam pengembangan. Namun kerugian akibat adanya dugaan penyelewengan ini diperkirakan hingga puluhan juta rupiah bahkan lebih.

    Stakeholder The Nine dan Nine House Kitchen Alfresco, Chef Chandra Yudasswara mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut secara sepenuhnya kepada pihak berwajib sesuai aturan yang berlaku. “Selama ini kami belum memberikan statement. Setelah SPDP keluar, saya baru bisa memberikan jawaban. Penyidikan saya serahkan kepada pihak berwajib, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Chef Chandra.

    Kuasa hukum Stakeholder The Nine dan Nine House Kitchen Alfresco, yaitu Shinta Halim SH menjelaskan detail terkait penggelapan jabatan yang diduga dilakukan Mia Trisanti. “Perihal mengenai laporan polisi, yang dimana pelapornya adalah Andre Setyawan (Humas The Nine dan Nine House Kitchen Alfresco) terhadap Mia Trisanti. Mia Trisanti adalah pegawai bagian purchasing,” ujar Shinta.

    Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti ke Polresta Malang Kota. “Dari keterangan saksi dan bukti yang telah kami sampaikan dan kami serahkan ke penyidik Polresta Malang, bahwa dugaan penggelapan yang dilakukan Mia dengan cara salah satunya membuat invoice atau nota palsu. Kenapa saya bilang palsu, karena nota itu dirancang Mia sendiri dengan harga yang tidak sesuai dari yang seharusnya ditentukan supplier. Bukti-bukti nota palsu sudah kami serahkan ke pihak penyidik,” ujar Shinta.

    Advertisement

    Apresiasi diberikan kepada Kapolresta Malang Kota dan para penyidiknya terkait penanganan kasus ini. “Kami mengapresiasi pihak Polresta Malang yang telah menaikkan status laporan kami dari penyelidikan ke penyidikan. Kami berharap keseriusan penyidik, agar semakin terang kasus ini,” ujar Shinta. (gie)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas