Kota Malang

Komisi A DPRD Kota Malang Sidak Tower BTS yang Diduga Tidak Memiliki IMB

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Komisi A DPRD Kota Malang melakukan sidak ke tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Sawo, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Jumat (11/06). Pasalnya, tower milik salah satu provider berciri khas warna merah itu disinyalir tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Oleh karenanya, jika terbukti tak miliki IMB, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, mengatakan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menindak tegas dengan mengeksekusi atau membongkar bangunan tersebut.

Baca Juga:

    “Nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) berkaitan dengan masalah perizinan. Kalau secara kasat mata, bangunan itu sudah menyalahi aturan,” ungkapnya pada media.

    Eddy menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, masa sewa tower berakhir pada 2024. Dan biaya sewa bukan pada warga, namun pada pemilik tanah.

    Advertisement

    “Sosialisasi berkaitan dengan sewa pada warga setempat pernah dilakukan, namun diduga ilegal. Karena beberapa warga disuruh tanda tangan oleh RT sebelumnya,” terang Eddy Widjanarko.

    Sementara itu, Ketua Rt 10 Rw 05, Hari Prasetyo, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut berdiri sejak 2014, dan sudah ada sosialisasi sejak bulan Mei 2013.

    “Tapi IMBnya untuk rumah tempat tinggal tiga lantai,” katanya.

    Berdasarkan keterangan Hari, terdapat enam warga yang disuruh untuk melakukan tanda tangan di kertas kosong. Karena yang menyuruh Ketua RT sebelumnya, banyak warga menurut dan mengikuti.

    Advertisement

    “Lalu ada bahan material masuk untuk melakukan pembangunan dan ditolak oleh warga. Tiga minggu kemudian surat pengadilan turun, yang menyatakan bahwa warga bersalah, karena enam orang ini menghalangi pekerjaan proyek, terus melakukan anarkis. Mereka mulai ribut,” bebernya.

    Karena situasi makin memanas, pihaknya bersama empat orang warga memberanikan diri untuk mengadu dan menanyakan kejelasan bangunan tersebut pada DPRD maupun Pemkot. “Sudah delapan kali kami mencoba melapor.  Dan bangunan sebenarnya sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tapi dicopot sama pemilik tower BTS ini,” papar Hari Prasetyo. (mus/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas