Hukum & Kriminal
21 Kasus Kejahatan berikut Tersangka Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Sebanyak 21 kasus kejahatan dengan jumlah 21 tersangka, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Para pelaku ini, ditangkap dalam kurun waktu Agustus dan September 2024.
Sementara sejumlah tersangka itu, ditangkap dari beberapa kasus yang berbeda. Diantaranya, Curanmor, Curat, penipuan, pencabulan anak di bawah umur, perkosaan dan judi online.
Apapun rinciannya, 5 tersangka merupakan kasus pencurian dengan pemberatan, 1 tersangka kasus judi online, 2 tersangka kasus pencurian, 1 tersangka penipuan pembelian tanah, 3 tersangka penipuan dan penggelapan. Termasuk, 1 tersangka penipuan, 1 tersangka penggelapan dalam jabatan, 3 tersangka penganiayaan, 1 tersangka persetubuhan anak, 1 tersangka pemerkosaan dan 2 tersangka perbuatan cabul terhadap anak.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa kasus kejahatan dari para tersangka itu telah masuk ke dalam tahap penyidikan. “Para tersangka kami tahan dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam pers rilis, Senin (23/09/2024) tadi.
Baca juga :
Untuk tersangka pencurian, lanjutnya, dijerat dengan dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu tersangka penipuan, dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk kasus judi, dijerat dengan Pasal 27 juncto 45 UU ITE atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Lalu untuk kasus penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan untuk kasus pemerkosaan, dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau, supaya masyarakat selalu berhati-hati dengan banyaknya modus kejahatan. “Dengan adanya ungkap ini bisa menjadi edukasi supaya masyarakat lebih berhati-hati. Seperti saat memarkir kendaraan bermotor, pastikan keamanannya dan terkunci ganda. Untuk ibu-ibu yang bepergian ke pasar agar tidak memakai perhiasan secara berlebihan,” urai Kombes Pol Budi Hermanto.
Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah terkena bujuk rayu pelaku kejahatan. “Jangan sampai mudah kena iming-iming keuntungan banyak secara instan, padahal itu adalah modus yang digunakan pelaku kejahatan, pastikan yang dijanjikan riil atau tidak,” tambahnya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang3 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika
Kota Malang4 mingguTunggu SK Gubernur Jatim, Pemkot Malang Akan Luncurkan Angkutan Pelajar

















