Hukum & Kriminal
Sebanyak 459 Tersangka Dibekuk Polresta Malang Kota selama 2022

Memontum Kota Malang – Selama tahun 2022, Polresta Malang Kota berhasil membekuk 459 tersangka kasus Narkoba dan pidana umum. Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat rilis akhir tahun di Mapolresta Malang Kota, Jumat (30/12/2022) sore.
Sebanyak 459 tersangka ini dengan rincian 182 tersangka merupakan tersangka pidana umum hasil ungkap Satreskrim dan sebanyak 277 tersangka merupakan tersangka Narkoba yang diungkap Sat Narkoba.
“Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, pada tahun 2022 sebanyak 951 kasus dengan penyelesaian sebanyak 1.076 kasus. Jadi saya jelaskan, bahwa yang diungkap di tahun 2022, terdapat perkara yang dilaporkan pada tahun 2020 dan 2021.Dengan perincian, untuk kasus-kasus kejahatan yang menonjol seperti pencurian dengan pemberatatan (Curat), di tahun 2022 ini terdapat 98 kasus dengan penyelesaian kasus atau terungkap sebanyak 363 kasus dan pencurian dengan kekerasan (Curas), ada sebanyak 9 kasus dengan penyelesaian kasus atau terungkap sebanyak 12 kasus,” tegasnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Sedangkan untuk kasus Curanmor ada sebanyak 301 kasus dengan penyelesaian kasus atau terungkap sebanyak 245 kasus. Selanjutnya untuk dua kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2022, satu kasus berhasil diungkap TKP J Manyar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sedangkan kasus pembunuhan mahasiswi PTN di dalam kamar kos masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan.
Selain itu juga ada kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, telah berhasil diungkap. Juga perkara yang melibatkan perguruan silat, juga berhasil diungkap “Sedangkan pencemaran nama baik terhadap Aremania yang dilaporkan oleh komunitas, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan segera ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Untuk Satresnarkoba selama tahun 2022 berhasil mengungkap sebanyak 240 kasus. Untuk Narkoba jenis sabu sebanyak 28,611 kilogram, kemudian untuk ganja sebanyak 38 kilogram, ekstasi 206 butir, pil koplo 330.393 butir, 19 pohon ganja dan minuman keras sebanyak 149 botol.
“Barang bukti Narkoba itu, rata-rata telah kami musnahkan. Dan dari ungkap kasus ini, kami berhasil menyelamatkan lebih kurang 311 ribu warga Kota Malang dari bahaya narkoba,” jelasnya. Kombes Pol Budi Hermanto memgatakan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kota Malang tetap aman, nyaman dan kondusif. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















