Kota Malang
Tunggu SK Gubernur Jatim, Pemkot Malang Akan Luncurkan Angkutan Pelajar

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana akan meluncurkan program angkutan pelajar dalam waktu dekat. Mengenai perencanaan ini, disampaikan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Pria yang akrab disapa Jaya, itu mengatakan bahwa program tersebut ditargetkan mulai berjalan Mei 2026, atau setelah regulasi teknis rampung. Untuk saat ini, rencana itu masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur terkait penetapan nomor Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Insyaallah dalam waktu dekat. Mudah-mudahan, Mei ini sudah bisa diluncurkan. Progresnya sudah hampir selesai, tinggal menunggu SK gubernur turun,” ujar Jaya, Kamis (07/05/2026) tadi.
Ditambahkannya, bahwa program tersebut tidak sekadar menghadirkan layanan transportasi gratis bagi pelajar. Namun, juga menjadi langkah besar reformasi Angkutan Kota (Angkot) di Kota Malang, yang trayeknya belum pernah diperbarui sejak 1998. Nantinya, hal ini akan dilakukan rerouting atau pengaturan ulang trayek angkot agar lebih adaptif dengan kebutuhan mobilitas masyarakat saat ini.
Dalam skema baru, urainya, Angkot akan memiliki dua fungsi sekaligus. Yakni sebagai angkutan pelajar pada jam sekolah dan sebagai feeder atau pengumpan layanan Trans Jatim di luar jam tersebut.
Baca juga :
“Angkot akan menjadi angkutan pelajar sekaligus feeder Trans Jatim. Jadi sistemnya lebih terintegrasi,” tambahnya.
Pada jam berangkat dan pulang sekolah, kata Jaya, Angkot tersebut hanya diperuntukkan bagi pelajar dan tidak boleh dinaiki penumpang umum. Sehingga, pelajar akan menikmati layanan secara gratis. Sementara di luar jam sekolah, kendaraan kembali beroperasi sebagai Angkot umum pengumpan.
“Nanti di tahap awal, akan menggunakan mekanisme manual sebelum nantinya dikembangkan menuju sistem yang lebih modern,” tuturnya.
Lebih lanjut, nantinya akan disiapkan sekitar 80 unit armada untuk mendukung program angkutan pelajar. Dari total Angkot yang masih aktif di Kota Malang, tercatat hanya sekitar 177 armada yang masih memiliki trayek hidup dan surat kendali operasional.
“Untuk angkutan pelajar ini, kita memberikan standar, yakni yang digunakan minimal buatan tahun 2000. Di bawah tahun 2000 tidak diperbolehkan dan untuk peremajaan armada kami serahkan kepada operator masing-masing,” imbuh Jaya. (rsy/sit)

Kota Malang3 mingguKetua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG dan KMP yang Tak Mampu Fasilitasi Masyarakat
Kota Malang4 mingguDPRD Kota Malang Soroti PKL Semi Permanen dan Desak Revitalisasi Pasar Tawangmangu
Kota Malang3 mingguKetua DPRD Kota Malang Ingatkan Pemkot Tak Alihfungsikan LSD dan RTH untuk Koperasi Merah Putih
Kota Malang2 mingguWali Kota Malang Siapkan Surat Edaran Larangan ASN Bermedia Sosial saat Jam Kerja
Kota Malang3 mingguRatusan Mahasiswa UB Turun ke Jalan, Soroti Kenaikan Harga hingga Desak Penghentian MBG
Kota Malang1 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang3 mingguPengerjaan Jalan Gadang-Bumiayu Dimulai, Pemkot Malang Target Rampung November 2026
Kota Malang3 mingguPelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan

















