Hukum & Kriminal

Jambret Tas Milik Lansia, Pria Asal Bululawang Malang Ditangkap

Diterbitkan

-

JAMBRET: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakmad Aji, saat rilis terduga pelaku jambret. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial H (30), warga kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berhasil diringkus Petugas Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing. H adalah terduga pelaku, yang telah menjambret seorang perempuan berinisal LM (61), di Jalan Puntodewo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (12/01/2026) pukul 09.30.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat korban yang sudah Lansia itu, berjalan kaki usai dari Klinik Ontoseno. Saat itu, korban berjalan menuju arah timur sambil membawa tas yang berisi dokumen penting, telepon genggam, kartu identitas, kartu kesehatan, serta sejumlah obat-obatan.

“Tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor mendekatinya dan berusaha merampas tas yang dibawa korban. Korban sempat mempertahankan barang miliknya, namun pelaku mendorongnya hingga terjatuh ke jalan. Setelah berhasil menguasai tas korban, pelaku melarikan diri,” ujar AKP Aji, Senin (15/06/2026) tadi.

Petugas terus melakukan penyelidikan hingga mendapatkan titik terang, setelah enam bulan melakukan pencarian. “Setiap petunjuk yang diperoleh terus dikembangkan hingga akhirnya mengarah kepada identitas terduga pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” tegas AKP Aji.

Advertisement

Baca juga :

Titik terang kasus ini muncul setelah petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang menggunakan sebuah ponsel yang diduga berasal dari hasil tindak pidana Curas. Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI telepon genggam tersebut diketahui identik dengan milik korban dalam kasus penjambretan yang terjadi di Kelurahan Polehan.

“Dari hasil interogasi, pemegang telepon genggam tersebut mengaku membeli perangkat itu dari seseorang berinisial H tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan resmi seharga Rp 350 ribu. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut hingga mengarah ke rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bululawang,” jelasnya.

Petugas kemudian berhasil membekuk H tak jauh dari rumahnya beberapa hari lalu. “Saat dilakukan pemeriksaan, H mengakui bahwa telepon genggam yang dijualnya merupakan hasil tindak penjambretan yang dilakukan di kawasan Polehan beberapa bulan sebelumnya,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. “Untuk sementara, pelaku baru mengaku sekali ini melakukan penjambretan,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas