Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pelaku Penipuan Investasi Pompa ASI Ditangkap

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Seorang perempuan yang diketahui bernama Vera Andini atau VA (29), warga Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, ditangkap petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Penangkapan dilakukan, karena diduga terlibat kasus penipuan investasi bodong berkedok jual beli produk pompa ASI di Kota Malang.

Vera sendiri, berhasil ditangkap di pinggir jalan di kawasan Kota Malang, Selasa (02/01/2024) lalu. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga korbannya cukup banyak.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskan, bahwa tersangka ditangkap atas laporan korban berinisial IA dan AW pada Juli 2023.

Baca juga :

Advertisement

Modus penipuannya, lanjut Kasat, yaitu korban ditawari tersangka VA berupa kerja sama jual beli dan persewaan pompa ASI dan usaha spa bayi. Kedua korban, dijanjikan keuntungan sebesar 5 sampai dengan 30 persen atau tergantung jangka waktunya. Kedua korban yang tertarik, kemudian mentransfer sejumlah uang ke tersangka pada Oktober 2022 hingga Januari 2023.

Akibat kejadian tersebut, tambahnya, kedua korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,5 miliar. “Uang milik korban ternyata tidak digunakan untuk usaha tersebut. Melainkan, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi serta mengembalikan uang investor lain. Tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujarnya, Rabu (17/01/2024) tadi.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan meminta jika ada korban yang dirugikan oleh VA, bisa datang ke Mapolresta Malang Kota. “Apabila ada masyarakat yang telah menjadi korban, silahkan melapor ke Polresta Malang Kota,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas