Hukum & Kriminal

Rugikan Korban hingga Rp 69 Miliar, Pelaku Investasi Ponsel Bodong Ditangkap Polisi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimilyo, atau Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk petugas Polresta Malang Kota di salah satu hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 18.00. Dirinya ditangkap, karena terkait dengan adanya laporan penipuan investasi pembelian ponsel dari luar negeri.

Saat ini, sudah ada empat laporan polisi pada April 2023 di Polresta Malang Kota yang telah melaporkan Fitra sebagai terduga pelaku penipuan. Tidak tanggung-tanggung, kerugian para korban diperkirakan lebih dari Rp 69 miliar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan bahwa modus pelaku melalukan aksinya dengan mengajak para korbanya berinvestasi. “Para korban diajak investasi bidang pengadaan barang dengan diiming-imingi keuntungan yang besar. Kerugian lebih dari Rp 69 miliar,” ujar Kompol Bayu, saat rilis, Selasa (27/06/2023).

Baca juga :

Advertisement

Investasi yang dimaksud adalah pembelian HP. Namun saat korbannya menyerahkan uang, malah uangnya tidak kembali dan juga tidak mendapat keuntungan. “Tersangka sempat kita panggil sebagai saksi. Namun saat itu, pihak keluarganya melapor bahwa Fitra telah hilang dari rumahnya,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, Fitra menawarkan dan menjanjikan bisa mendatangkan HP dan laptop dari luar negeri yang harganya di bawah harga pasaran. Namun ternyata, setelah menerima uang, Fitra tidak menyerahkan HP kepada korbannya. “Barang-bukti yang kami amankan berupa 4 rekening koran BCA atas nama Fitra, 5 bendel perjanjian kerjasama antara Fitra dan para korban, 1 slio setoran, ATM dan beberapa lainnya,” urai Kompol Bayu.

Saat ditangkap, Fitra mengaku bahwa uangnya habis untuk perputaran membayar kepada orang-orang yang berinvestasi awal kepadanya. “Pengakuan nya hasil uang tersebut digunakan untuk diputar kembali, digunakan memberi keuntungan kepada orang-orang yang berinvestesi awal,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372-378 KUHP.

Kepada petugas, bahwa sebelumnya Fitra telah kabar ke Jakarta. Dia mengaku saat kabur ke Jakarta, tidak izin keluarga hingga akhirnya dilaporkan sebagai orang hilang dan sempat ramai di media sosial. “Keluarga saya tidak tahu kalau saya ke Jakarta,” ujar Fitra. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas