Bondowoso
Berkedok Investasi LPG, Pria Asal Nganjuk Perdayai Warga Bondowoso hingga Rp 20 Miliar

Memontum Kota Malang – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk seorang pria berinisial RMA (34), warga asal Nganjuk yang sehari-harinya tinggal di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Tersangka dibekuk petugas, karena diduga melakukan aksi penipuan dan bahkan mengakibatkan sejumlah korbannya mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar.
“Terduga pelaku kami amankan setelah ada enam korbannya yang melapor. Aksi pelaku sendiri, sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Senin (18/07/2022) tadi.
AKBP Wimboko menjelaskan, bahwa modus pelaku dalam aksinya yakni dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg. Pelaku menjanjikan, akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali. Jumlahnya, sesuai dengan nilai investasi atau modal yang diserahkan,” beber Kapolres.
Hanya saja, seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, modal yang diserahkan oleh investornya, juga tidak dikembalikan. Termasuk, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor ponselnya.
Karena merasa tertipu, terang Kapolres, beberapa korbannya akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso. “Ada enam korban yang melapor ke kami. Mereka, mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar. Namun, dari pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya enam orang. Namun, ada puluhan korban. Bahkan, pelaku dalam keterangannya hingga mampu mengantongi uang senilai Rp 20 miliar,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya tiga lembar perjanjian investasi delivery order (DO), delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku. Mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. (zen/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















