Kota Malang

TPS 3R Merjosari Kota Malang Rampung Dibangun, Warga Keluhkan Lambatnya Penyerahan Pengelolaan

Diterbitkan

-

PENGOLAHAN: Salah satu Tempat Pengelolaan Sampah yang ada di TPA Supiturang Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang berada di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menuai keluhan warga. Itu karena, meski pembangunannya sudah lama rampung, namun statusnya masih belum diserahkan.

Salah satu pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Merjosari RW 07, Misranto, mengatakan bahwa keberadaan TPS 3R itu sudah dibangun lebih dari setahun lalu. Hanya saja, memang belum diserahkan dari Pemerintah Kota Malang kepada warga.

“TPS 3R itu sudah setahun lebih dibangun. Hasil pembangunannya pun bagus dan tempatnya luas. Tetapi, sampai saat ini masih belum bisa digunakan karena belum ada penyerahan dari Pemkot pada kami,” kata Misranto, Senin (29/07/2024) tadi.

Misranto berharap, agar secepatnya Pemkot Malang dapat menyerahkan TPS 3R itu. Sehingga, warga dapat segera memanfaatkan untuk pengelolaan sampah menjadi pupuk di lingkungan tersebut.

Advertisement

“Padahal dari segi tempat atau pengelolaannya, itu juga sudah dibentuk semua. Sewaktu-waktu kalau diserahkan, kami sudah siap,” tambahnya.

Baca juga :

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Sony Bachtiar, menyampaikan bahwa TPS 3R Merjosari tersebut dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui mekanisme swakelola tipe 4. Dalam pembangunannya, telah diselesaikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Namun, hingga saat ini TPS 3R Merjosari memang belum bisa dimanfaatkan karena secara mekanisme administrasi, pembangunan tersebut belum diserahkan ke DLH Kota Malang. Seandainya nanti sudah selesai, kami akan menerbitkan berita acara serah terima dari KSM dalam hal ini KPP selaku pengelola TPS 3R Kelurahan Merjosari,” jelas Sony.

Tidak hanya itu, menurutnya proses tersebut juga sesuai dengan amanah Permen-PUPR No.03/PRT/M/2012 tentang penyelenggaraan sarana prasarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, serta juknis Kemen-PUPR Dirjen Ciptakarya. Apabila TPS 3R sudah dapat difungsikan, maka salah satu produk olahan sampah organik yang akan dihasilkan adalah pupuk kompos. Tentu, pupuk kompos tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh para petani di sekitar wilayah tersebut.

Advertisement

“Kami juga siap memberikan pelatihan pembuatan kompos di Kelurahan Merjosari tersebut. Harapannya, dengan nanti kalau sudah difungsikan dapat memberikan kebermanfaatan bagi warga Kota Malang,” imbuh Sony. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas