Kota Malang
Tagih Janji terkait Kompensasi BBM, Paguyuban Angkot dan Pemkot Malang Lakukan Audiensi

Memontum Kota Malang – Paguyuban Angkutan Kota (Angkot) dan Serikat Sopir Indonesia (SSI), melakukan audiensi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, terkait dengan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bus Sekolah di Balai Kota Malang, Selasa (01/08/2023) tadi.
Sekretaris SSI, Moch Cholil, menyampaikan rasa ketidakpuasan mengenai bantuan yang dijanjikan oleh Pemkot Malang terlambat dan kurang jelas waktunya. Selain itu, juga mengenai janji alih fungsi bus sekolah bagi para sopir Angkot.
“Pertama mengenai bantuan yang diberikan, itu seharusnya tiga bulan. Tetapi masih kurang satu bulan, nyatanya selama ini dibohongi. Waktunya besok kapan, itu tidak jelas. Kedua, bus sekolah akan dialihkan dan dana sejumlah Rp 5,6 miliar itu mau dikasihkan subsidi ke Angkot. Tetapi nyatanya sampai sekarang tidak ada kabar. Kami meminta kepastian itu,” ujarnya.
Cholil juga menegaskan, bahwa permintaan tersebut bukan berasal dari para sopir sendiri. Melainkan, berdasarkan pernyataan dari Wali Kota Malang, Sutiaji. Karena itu, para sopir Angkot menuntut pemenuhan janji dan berharap Pemkot Malang segera mengambil keputusan mengenai alih fungsi bus tersebut.
“Janji itu harus ditepati. Bantuan sudah ditepati, tetapi mengenai bus belum ada kesepakatan,” katanya.
Kemudian, ujarnya, apabila janji tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya akan melakukan aksi protes untuk menuntut pemenuhan janji tersebut. Terlebih menurutnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, sebagai pemegang kebijakan Kota Malang.
“Yang kami pegang itukan dari Pak Wali Kota, yang punya kebijakan dan dia janji maka harus ditepati. Kalau tidak ditepati dan kita dibohongi, kita akan turun jalan dan kita aksi. Kalau tidak bohong, ya sudah cukup,” lanjutnya.
Baca Juga :
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa bantuan tersebut sebelumnya diberikan sebagai upaya untuk meringankan operasional para sopir Angkot dalam menghadapi tantangan seperti pandemi Covid-19, kenaikan harga BBM dan perubahan rekayasa lalu lintas. “Berhenti memberikan bantuan ini bukan karena Pemkot Malang berubah kebijakan. Tetapi dari mekanisme pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada beberapa hal yang harus kita penuhi dan masuk akal. Artinya, penerima bantuan ini memang para Angkot yang legal,” jelas Erik.
Ditambahkan Sekda, untuk dianggap legal, para sopir angkot harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), izin trayek dan sertifikat uji KIR. Setelah hal tersebut dipastikan, maka bantuan akan dialirkan kembali.
“Ini kemarin yang sudah kita alirkan dan yang sudah dipenuhi dari pemenuhan ini kita laporkan pada auditor dan BPK. Sehingga, mekanisme ini bisa kita lakukan lagi. Tahapan ini yang minggu ini sudah bisa teralirkan lagi pada paguyuban angkot dan serikat supir ini,” tambahnya.
Selain itu, mengenai kebijakan subsidi untuk bus sekolah, pihaknya menyampaikan jika akan mengusulkan konversi subsidi anggaran APBD yang sebelumnya diperuntukkan untuk operasional bus sekolah menjadi subsidi bagi para Angkot. Namun, masih memerlukan penataan regulasi serta langkah-langkah sinkronisasi dan harmonisasi untuk memastikan Angkot dapat mengangkut siswa sekolah secara gratis.
“Ini yang harus ditata. Kemudian, kita fixkan tempat tujuannya itu di sekolah baik PAUD, TK, SD, SMP, ini belum tentu ada di trayek angkot itu tadi. Kalau harus keluar dari trayek untuk mengangkut anak sekolah, ini yang kemudian kita lakukan tahapan-tahapan sinkronisasi, harmonisasi dan regulasi,” ujar Erik.
Sebagai informasi, di tahun 2023 ini ada sebanyak 1.166 sopir Angkot yang telah menerima bantuan Rp 300 ribu sebanyak dua kali. Kemudian, mengenai bus sekolah saat ini juga sedang dikaji dan Dinas Perhubungan Kota Malang sedang berdiskusi bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
“Nanti mekanismenya bagaimana, terus pemanfaatan Bus Sekolah untuk apa, itu harus dipertimbangkan. Jangan sampai kebijakan malah menambah masalah,” tambah Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















