SEKITAR KITA
Retribusi Pasar Kota Malang Dibebaskan Dua Bulan
Memontum Kota Malang – Banyaknya sektor yang terdampak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama ekonomi, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat kebijakan relaksasi. Sebanyak kurang lebih 12 ribu pedagang di pasar Kota Malang, akhirnya bisa menikmati pembebasan retribusi pasar. Langkah ini diambil, meski berpotensi menimbulkan penurunan pendapatan retribusi pasar dari target penerimaan.
“Memang pembebasan retribusi ini bisa mengurangi pendapatan. Sehingga, memungkinkan tidak tercapainya target penerimaan. Kalau dihitung dalam kurun waktu setahun, berkurangnya bisa sampai Rp 500 juta. Tapi pembebasan diberlakukan dua bulan, jadi itu estimasinya dan kami masih lihat lagi nantinya seperti apa,” ujar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Muhamad Sailendra, Rabu (13/10/2021).
Meski begitu, Pemkot Malang melalui Diskopindag, tetap akan menjalankan kebijakan ini demi meringankan beban pedagang pasar tradisional di masa PPKM. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, pembebasan berlaku hingga bulan Desember 2021 mendatang.
“Kebebasan ini kami berikan untuk meringankan beban pedagang selama PPKM. Banyak sektor usaha di Kota Malang terdampak. Salah satunya, pasar rakyat yang cukup mengalami gejolak lantaran sepinya pengunjung,” terangnya. Untuk jenis retribusinya, terangnya, meliputi retribusi pokok pelayanan pasar dan pokok retribusi pelayanan persampahan.
“Penarikan retribusi pasar saat ini kurang optimal karena banyak pedagang yang memilih tutup. Retribusi yang dihitung berdasarkan luas bedak kios ini juga diharapkan terus bisa bertambah. Hal itu melihat jumlah pedagang pasar di Kota Malang mecapai 12 ribu orang yang tersebar di 26 pasar,” katanya. Terakhir dirinya berharap dengan adanya kebijakan ini, pedagang bisa memanfaatkan retribusi ke hal lainnya. Seperti penambahan modal untuk produk yang dijualnya, agar bisa tetap bertahan dalam situasi saat ini.
“Harapanya, memang agar bisa mengurangi beban para pedagang. Kemudian bisa meningkatkan penjualan mereka. Ketika mereka tidak terbebani retribusi untuk beberapa waktu, maka pedagang bisa berjualan dengan lebih enak,” terangnya. (mus/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD