Hukum & Kriminal

Perkara PT KAI Digugat Warga, Pihak KAI Sebut Bukan Proyek Strategis Nasional

Diterbitkan

-

Memontum, Kota Malang – Sidang gugatan 7 warga Jl Sartono SH, Kota Malang terhadap PT KAI nampaknya masih berjalan cukup panjang. Pada Rabu (30/4/2020) siang, sidang gugatan ini kembali berlanjut di PN Kota Malang. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum menyebut bahwa sterilisasi yang dilakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018 hingga sangat merugikan pihak penggugat.

Sidang Lanjutan gugatan warga terhadap PT KAI. (Ist)

Sidang Lanjutan gugatan warga terhadap PT KAI. (Ist)

Sementara itu Malfin Renaldi SH, kuasa hukum tergugat bersikukuh bahwa PT KAI tidak harus melaksanakan Perpres 62 Tahun 2018 dikarenakan stresilisasi ini bukanlah proyek strategis nasional. Melainkan untuk kepentingan PT KAI sendiri.

“Tadi keterangan ahli yang dihadirkan pihak penggugat malah menguatkan bantahan kami. Ahli dari pihak penggugat bahwa perpres 62 Tahun 2018, harus dikaitkan dengan 3 Perpres lainnya terkait percepatan proyek strategi nasional. Sekali lagi bahwa Sterilisasi PT KAI ini bukan proyek perceparan strategi nasional jadi penanganannya tidak tunduk pada Perpres 62 Tahun 2018, ” urai Malfin.

“Dr Supriadi yang dihadirkan sebagai saksi ahli penggugat yakni ahli hukum administrasi negara dan tata negara. Tadi sempat saya tanya apakah ada proyek Strategis Nasional di Stasiun Kota Lama? Sterilisasi ini akan dimanfaatkan untuk pemaksimalan lahan dan ini murni inisiatif PT KAI bukan penugasan pemerintah,” ujar Malfin.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumahnya telah digusur PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.

Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.

“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,” ujar Aldiano usai sidang di PN Malang.

BACA :

Advertisement

Sterilisasi yang dilakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.

“Perpres 62 sudah kami sampaikan kepada PT KAI, namun Perpres itu tidak dihiraukan. Alasannya mereka punya dasar hukum sendiri peraturan BUMN. Padahal sterilisasi terkait kepentingan proyek nasional harus menggunakan Perpres 62 Tahun 2018. Harus memperhatikan dampak sosial kepada warga yang digusur, namun hal itu tidak diperhatikan pihak Daop 8 PT KAI, ” ujar Aldiano (gie/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas