Hukum & Kriminal
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polresta Malang Tangkap Karyawan SPBU dan Pembeli

Memontum Kota Malang – Seorang karyawan SPBU berinisial A (42), warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan seorang pembeli BBM Pertalite berinisial ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota, Kamis (15/04/2026) sekitar pukul 04.00.
Petugas menangkap A, karena diduga menjual Pertalite kepada ABS, yang membawa mobil modifikasi penuh jerigen 35 liter di SPBU Pertamina Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Adapun barang bukti yang diamankan, mobil Daihatsu, 14 jerigen 35 liter berisi pertalite, 9 jerigen 36 liter kosong, rangkaian pompa, print out barcode pertalite dan ponsel.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kegiatan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina Jalan Julius Usman Kota Malang. “Tersangka ABS melakukan aksinya dengan dibantu A, selaku karyawan SPBU,” ujar AKP Rahmad Aji, saat rilis, Selasa (21/04/2026) tadi.
Saat itu, ABS menggunakan sarana mobil dengan tangki kendaraan telah dimodifikasi agar tidak terlihat masyarakat saat mengisi BBM ke jerigen. “Dari tangki terdapat selang penghubung. Dengan bantuan pompa, selang itu dapat mengisi jerigen-jerigen yang terdapat di dalam mobil,” jelasnya.
Baca juga :
Sebelum proses pengisian itu, ABS menunjukan barcode pembelian pertalite kepada tersangka A. Untuk 1 barcode, diperuntukan 1 mobil dengan jatah 120 liter pertalite setiap harinya. Setelah terisi 120 liter, ABS kembali menunjukan barcode yang lain untuk pengisian kembali hingga semua jerigen yang di dalam mobil terisi pertalite.
“Tersangka ABS memiliki 5 barcode pengisian pertalite. Dia mengaku 2 barcode miliknya sendiri dan 3 lainnya beli di Facebook. ABS menyiapkan 23 jerigen 35 liter. Kemudian pertalite itu akan dijual kembali untuk eceran dan dijual kepada beberapa toko. Untuk tersangka A mendapat imbalan dari ABS sebesar Rp 5000 setiap 1 jerigen. Sedangka ABS menjual kembali ke toko-toko dengan keuntungan sekitar Rp 700 perliternya,” jelasnya.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana ditambah dan diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang tentang cipta kerja. “Tersangka ABS terancam hukuman 6 tahun penjara. Sengka A ditambah 2/3 dari maksimum ancaman pidana,” tambahnya.
Selain menangkap ABS dan A, petugas juga menangkap RC (30), warga kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, di waktu yang bersamaan di SPBU Jalan Yulius Usman, Kota Malang. Saat itu, RC mengisi pertalite ke motor Thunder miliknya secara berulang-ulang untuk dimasukan ke dalam jerigen.
“RC juga mengecer bensin pertalite dan juga menjualnya ke toko-toko,” tambah AKP Rahmad Aji. (gie)

Kota Malang2 mingguSeragam Gratis Dibagikan Usai SPMB Tuntas, Orang Tua Siswa Diminta Jujur Kemampuan Ekonomi
Kota Malang2 mingguNasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
Kota Malang3 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang4 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Kota Malang1 mingguDPRD Kota Malang Soroti PKL Semi Permanen dan Desak Revitalisasi Pasar Tawangmangu
Kota Malang4 mingguDepo Pomindo Pertama di Malang Raya Diresmikan, Warga Bisa Beli Minyak Goreng Mulai Rp 2 Ribu
Kota Malang3 mingguJelang Idul Adha, Wali Kota Wahyu Tinjau Lapak Penjualan Hewan Kurban di Kota Malang
Kota Malang3 mingguP3BM Minta Kejelasan Revitalisasi Pasar Besar Skema KPBU ke DPRD Kota Malang

















