Kota Malang

Kenaikan Harga BBM Tak Pengaruhi Pembelian di SPBU Kota Malang

Diterbitkan

-

Kenaikan Harga BBM Tak Pengaruhi Pembelian di SPBU Kota Malang

Memontum Kota Malang – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Solar Subsidi. Penyesuaian harga Pertalite dari yang sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Sedangkan penyesuaian harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Harga BBM Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter, sejak Rabu (03/09/2022) pukul 14.30.

Menyikapi hal tersebut, jajaran Polresta Malang Kota, pun melaksanakan pemantauan dan pengamanan pada SPBU di wilayah Kota Malang. Ini dilakukan, untuk memastikan tidak ada kepanikan dari masyarakat mengingat stok BBM di beberapa SPBU di wilayah Kota Malang masih tersedia.

Polsek jajaran Polresta Malang Kota, pun langsung melakukan pemantauan situasi SPBU yang berada di masing-masing wilayahnya. Pada wilayah Kedungkandang SPBU Sulfat terpantau normal seperti biasa, konsumen tertib dalam antrian. Begitu juga dengan SPBU Brantas yang berada di wilayah hukum Polsek Klojen. Situasi antrian normal dan aman juga terpantau pada SPBU lowokdoro wilayah hukum Polsek Sukun dan SPBU Panji Suroso yang berada di Kecamatan Blimbing. Begitu juga pada SPBU Bendungan Sutami daerah Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru yang terpantau tetap normal.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan kondisi wilayah Kota Malang, tetap aman pasca kenaikan harga BBM. “Sejauh ini personel kami telah melakukan pengecekan dan pengamanan pada SPBU paska penetapan penyesuaian harga BBM. Situasi Kota Malang secara umum terpantau normal dan tetap dalam keadaan aman kondusif,” ungkap Kapolresta Malang Kota.

Advertisement

Baca juga:

Dirinya menambahkan, paska adanya penetapan penyesuaian harga BBM, semuanya normal. Kalau pun ada antrian pengisian BBM di beberapa SPBU, mengingat akhir pekan, kondisi lalulintas memang terjadi peningkatan kendaraan dari luar kota yang masuk di wilayah Kota Malang,” ujarnya.

Dijelaskan, penyesuaian harga BBM yang disahkan oleh pemerintah pusat juga dibarengi dengan pemberian bantalan sosial bagi masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Subsidi Upah, yang akan disalurkan akhir Agustus 2022 sampai awal September 2022.

“Kita semua telah mendengar keputusan pemerintah bahwa adanya penetapan penyesuaian harga BBM, namun kami imbau agar masyarakat Kota Malang tetap tenang, jangan terpancing isu-isu negatif, maupun berita hoax dari sumber yang tidak bisa di pertanggung jawabkan. Kami dari Polresta Malang Kota, bersama anggota TNI, stakeholder dan segenap elemen masyarakat Kota Malang terus bekerjasama dan berkolaborasi dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Budi. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas