Hukum & Kriminal
Pengedar Ganja 2 Kg Dibekuk Polsek Lowokwaru

Memontum Kota Malang – Seorang pengguna yang sekaligus merangkap sebagai kurir dan pengedar ganja, berinisial HKP alias Heru (29), asal Balikpapan, yang kos di Jalan Sexofhon, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk petugas Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota, Kamis (18/04/2024) malam. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) ganja dengan berat sekitar 2 kg.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika sekitar sebulan lalu, atau saat petugas mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di kawasan Jalan Tunggulwulung dan Jalan Sexophon. “Kami kemudian melakukan penyelidikan, hingga pada 18 April 2024 berhasil mendapati tersangka di Jalan Renang sambil membawa sebuah kotak yang dibungkus plastik. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata kotak itu berisi ganja,” ujar Kompol Anton, saat rilis, Sabtu (20/04/2024) tadi.
Ditambahkannya, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kos tersangka untuk mencari barang bukti lainnya. “Di kosnya, kami temukan alat timbang dan klip plastik. Kemudian tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Lowokwaru,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sejak kelas 3 SMA sudah mengkonsumsi ganja. Pada tahun 2013, saat kuliah di salah satu PTS Kota Malang, tersangka juga mengkonsumsi ganja.
Setelah lulus kuliah, tersangka tetap tinggal di Kota Malang. Karena seringnya membeli ganja, tersangka melalui kenalannya bernama Jb, akhirnya dikenalkan dengan AJ, seorang pengedar. Namun antara tersangka dengan AJ,.tidak pernah bertemu secara langsung melainkan hanya melalui telepon seluler.
Baca juga :
“Lama kelamaan, karena terus membeli hingga uang tersangka semakin menipis. Saat itulah ada penawaran dari AJ kepada tersangka. Yakni menjadi ‘kuda’ agar tersangka tetap bisa mengkonsumsi ganja tanpa membeli. Di sini istilah ‘kuda’ adalah menjadi orang yang mengedarkan. Pada 8 April 2024, AJ mulai mengirimkan 3 kg ganja kepada tersangka dengan sistem ranjau di kawasan Klojen, Kota Malang,” jelasnya.
Sebanyak 3 kg ganja itu kemudian diedarkan oleh tersangka dengan sistem ranjau sesuai perintah AJ. “Tugas tersangka hanya meranjau dan nantinya ada pembeli yang mengambilnya. Aksi peredaran ganja ini berjalan sukses. Tanggal 15 April 2024, tersangka meminta kiriman lagi kepada AJ karena 3 kg ganja tersebut sudah habis. Pada 18 April 2024, tersangka berhasil kami tangkap saat mengambil kiriman barang berupa ganja dari AJ,” urainya.
Dijelaskannya, bahwa tersangka selain mendapat keuntungan mengkonsumsi ganja secara gratis, juga mendapatkan upah Rp 1 juta jika sukses meranjau 1 kg ganja. “Tersangka ini adalah pengguna, kurir dan juga mengedarkan ganja,” ujar Kompol Anton.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal lama mendekam di penjara. “Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. “Karena barangnya lebih dari 1 kg, ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kami estimasikan penyelamatan sekitar 1000 jiwa, jika diasumsikan setiap pengguna mengkonsumsi 2 gram dari 2000 gram yang sudah berhasil kami amankan,” tegasnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















