Kota Malang
Penataan Parkir Kawasan Kayutangan, Dishub Kota Malang Siapkan Sanksi untuk Pelanggar

Memontum Kota Malang – Penataan parkir di Kawasan Kayutangan Heritage terus diperkuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, seiring dengan beroperasinya gedung baru yang dioperasionalkan untuk parkir. Keberadaan fasilitas itu, akan menjadi dasar penegakan aturan parkir, termasuk penerapan sanksi tilang bagi pelanggar yang masih memarkir kendaraan di badan jalan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa sanksi tilang tetap diberlakukan sebagai bagian dari hukum positif yang berlaku. Namun, Dishub saat ini lebih mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Tilang itu hukum positif, seharusnya masyarakat sudah tahu. Tapi kewenangan kami terbatas, fokus kami pada sosialisasi dan edukasi. Penindakan sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujar Jaya-sapaannya, Kamis (08/01/2026) tadi.
Menurutnya, penataan parkir tidak semata soal aturan, melainkan juga perubahan perilaku masyarakat. Selama ini, kebiasaan parkir sedekat mungkin dengan tujuan masih kerap terjadi dan perlu diubah secara bertahap.
Baca juga :
“Ini soal perilaku. Perilaku butuh waktu. Dulu orang maunya parkir tepat di depan tujuan. Sekarang tidak boleh begitu, harus dipaksakan parkir di tempat yang sudah disediakan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, menurutnya Dishub juga telah melakukan komunikasi dengan para Juru Parkir (Jukir) yang selama ini beraktivitas di kawasan Kayutangan, terutama di sisi timur jalan. Ke depan, para Jukir tersebut akan dilibatkan dalam skema parkir baru yang tengah disiapkan.
“Mereka itu partner dan stakeholder kami. Tidak bisa langsung dibalikkan keadaannya. Semua butuh proses dan fasilitasi. Kalau belum bisa di sini, akan kita arahkan untuk berkolaborasi di tempat lain,” tambahnya.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Dishub menegaskan akan bertindak tegas jika masih ditemukan Jukir yang membandel dan tetap melakukan aktivitas parkir di lokasi terlarang. “Kalau masih melanggar, ada sanksi administrasi sesuai SOP. Kalau sudah melampaui, sanksi tertingginya adalah pencabutan, tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas parkir,” imbuh Jaya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















