Kota Malang
Dishub Kota Malang Lakukan Penertiban Puluhan Sepeda Motor Parkir di Kawasan Kayutangan Heritage

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan penertiban kepada puluhan sepeda motor yang tetap nekad parkir di lokasi larangan parkir. Salah satunya, seperti di badan jalan atau sisi kanan jalan.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa pada Senin (16/02/2026) malam, terdapat sekitar 50 sepeda motor yang parkir di zona terlarang. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 kendaraan langsung diangkut, sementara lainnya ditindak dengan cara dikempesi bannya di lokasi.
“Semalam kami menindak sekitar 10 kendaraan, diangkut. Yang lainnya kami gembosi. Total yang parkir sekitar 50 kendaraan sampai badan jalan dan jalur sepeda. Itu sudah keterlaluan,” jelas Rahmat, Selasa (17/02/2026) tadi.
Penertiban sendiri, bermula dari laporan masyarakat saat waktu Magrib. Lokasi yang dimaksud, berada di cekungan sisi timur kawasan, yang sejak 7 Januari 2026 telah ditetapkan sebagai area steril parkir, terlebih setelah Gedung Parkir Kayutangan resmi dibuka.
Sebelum ditertibkan, awalnya petugas menduga pengendara hanya berteduh karena hujan. Namun saat dicek sekitar pukul 19.00–20.00 WIB, jumlah kendaraan justru membludak.
“Tim pengawas saat itu hanya tiga orang, jadi kami panggil tambahan personel untuk operasi,” ujarnya.
Baca juga :
Dari hasil penelusuran, parkir liar diduga terjadi karena efek ikut-ikutan. Beberapa pengendara awalnya berhenti untuk berteduh, lalu pengendara lain menganggap lokasi tersebut sebagai tempat parkir resmi. Namun, juga ada faktor lain, yaitu ketiadaan juru parkir di lokasi serta kedekatan area dengan tujuan pengendara.
“Sudah diingatkan tidak boleh parkir, jawabnya sebentar saja, tapi ternyata ditinggal. Satu-dua parkir, yang lain ikut. Padahal rambu larangan jelas terpasang,” katanya.
Selain itu, muncul dugaan adanya Juru Parkir (Jukir) liar yang mencoba mengarahkan kendaraan agar sisi kanan kembali dijadikan lahan parkir. Namun, saat operasi berlangsung, tidak ditemukan jukir di lokasi.
“Ada dugaan Jukir yang mencoba melegalkan agar sisi kanan kembali menjadi tempat parkir. Tapi kalau kemarin malam tidak ada jukirnya,” tambahnya.
Rahmat menegaskan kewenangan Dishub terbatas pada pembinaan, pengangkutan dan tindakan administratif seperti pengempesan ban bukan penilangan. Untuk penilangan, menurutnya kewenangan dari pihak kepolisian, sementara Satpol PP untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami sifatnya penertiban dan mengimbau kalau ada rambu, meskipun ada jukirnya, tapi itu kan dilarang parkir. Harus ada kesadaran bersama. Petugas Dishub selalu mengingatkan, cuma kalau yang melanggar ini banyak kadang malah kami tidak dihiraukan,” imbuh Rahmat. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















