Kota Malang
Eksploitasi Anak Jadi Sorotan, Enam Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Penyelenggaraan KLA
Memontum Kota Malang – Enam Fraksi DPRD Kota Malang telah menerima dan menyetujui terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Selasa (14/05/2024) tadi.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut saat ini telah menjadi Perda, namun masih berupa kebijakan. Nantinya, itu akan lebih diperdalam pada Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
“Pembahasan Penyelenggaraan Perda Layak Anak, inikan hampir setahun. Kemarin kita sengaja menunggu, karena kita konsultasikan ke Kemendagri ada aturan baru yang muncul. Akhirnya kita tunggu, sampai hari ini sudah turun aturannya dan sesuai dengan evaluasi Gubernur akhirnya ini sudah disetujui dan beberapa pasal sudah kita sesuaikan dan hari ini kita sahkan,” jelas Ketua DPRD Kota Malang.
Dalam Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini, Made menekankan dan memperhatikan betul kepada dinas pengampu, yakni Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang. Agar Kota Malang ini betul-betul menjadi Kota Layak Anak tidak terjadi eksploitasi anak.
“Sebenarnya kita beberapa kali lihat, terkait anak yang berjualan keliling dan nanti setelah ini menjadi Perda, maka wajib hukumnya Satpol PP untuk menindak. Beberapa sudah kita lihat, ternyata bukan warga Kota Malang. Setelah dipulangkan mereka balik lagi, ujung-ujungnya persoalan ekonomi,” katanya.
Sehingga, diharapkan dengan adanya Perda Penyelanggaraan Kota Layak Anak tersebut, nantinya dapat lebih tegas dalam menindaklanjuti persoalan eksploitasi anak di Kota Malang. Disamping itu juga dilakukan kerja sama dengan aparat kepolisian.
Baca juga :
“Kita menginginkan di Kota Malang kalau ada yang begitu (eksploitasi), kita tindak dengan tegas juga melibatkan Polresta Malang Kota. Kadang kita terbiasa menyelesaikan akibat masalah tapi sumber masalah sebenarnya di keluarga. Makanya pendidikan anak di keluarga itu juga cukup penting. Maka dari itu Perda Layak Anak nanti akan bersinergi nanti dengan Perda Pengarustamaan Gender,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak tersebut akan ditindaklanjuti, dilaksanakan, dan diaktualisasikan bagi anak-anak yang ada di Kota Malang. Menurutnya, akan ada banyak hal yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan Perda tersebut.
“Terutama terkait dengan regulasi atau ketentuan-ketentuan bagaimana kita nanti bisa menerapkan. Kita harapkan dengan adanya Perda ini nantinya bisa lebih baik. Nanti detailnya akan kita tuangkan dalam Peraturan Wali Kota,” ucap Wahyu.
Beberapa nantinya yang akan diterapkan dalam Perda tersebut, selain eksploitasi pada anak, kekerasan pada anak juga pembatasan pada gadget. Dengan adanya Perda tersebut tentunya juga menjadi dasar dalam menerapkan peraturan.
“Tentu nanti juga akan ada beberapa hal yang kita terapkan secara secara detail,” imbuh Pj Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik