Kota Malang
Efisiensi Anggaran Pusat, Proyek Perbaikan Jalan di Kota Malang Terancam Tertunda

Memontum Kota Malang – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang terdampak pemangkasan anggaran dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 37,49 miliar. Akibatnya, sejumlah proyek perbaikan infrastruktur jalan di tahun 2025 ini terancam tertunda.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa pemangkasan ini meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 25 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) bidang infrastruktur senilai Rp 12 miliar. Hal ini, merupakan kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025.
“Semuanya terkait dengan infrastruktur jalan. Pemangkasan ini berdampak pada sejumlah proyek yang sebelumnya telah direncanakan,” ujar Dandung, Sabtu (15/02/2025) tadi.
Dandung juga menyampaikan bahwa pemangkasan DAK akan berdampak pada perbaikan ruas jalan, diantaranya Jalan Simpang LA Sucipto, Jalan Rajasa, Jalan Raya Pasar Induk Gadang dan Jalan Gadang Bumiayu. “Sementara itu, pemangkasan DAU akan berpengaruh terhadap perbaikan insfrastruktur di Jalan Bromo, Jalan Wilis, Jalan Retawu, Jalan Bondowoso, Jalan Gede, Jalan Raya Arjowinangin, Jalan Peltu Suhono, Jalan Niaga, Jalan Sonokembang dan Jalan Raya Janti,” jelasnya.
Baca juga :
Lebih lanjut Dandung juga menegaskan, jika terdapat efisiensi dalam anggaran DPUPRPKP, maka dana yang tersisa berpotensi dialihkan untuk memperbaiki ruas jalan yang terdampak. Namun, keputusan akhir akan mempertimbangkan skala prioritas.
“Kalau ada peralihan anggaran, kita lihat dulu prioritasnya. Jangan sampai hanya sebagian ruas jalan yang diperbaiki. Jika dialihkan, maka harus bisa menuntaskan satu ruas jalan secara penuh,” lanjutnya.
Meski sejumlah proyek terancam tertunda, Dandung memastikan anggaran perbaikan jalan yang rusak atau bergelombang tetap tersedia dalam dana insidentil APBD Kota Malang 2025.
“Jadi untuk yang menggunakan DAK dan DAU itu jalan-jalan yang sudah diprogramkan. Sementara perbaikan insidentil tetap dibiayai melalui APBD,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengonfirmasi bahwa pemangkasan dana transfer ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan terkait pengurangan DAU dan DAK. “Totalnya mencapai Rp 37,49 miliar, seluruhnya berada di DPUPRPKP. Untuk Kota Malang, dana transfer berkurang dari DAU yang ditentukan serta DAK bidang jalan,” imbuh Subkhan. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















