Hukum & Kriminal
Dugaan Perubahan Amar Putusan, Advokat di Kota Malang Ajukan Surat ke Pengadilan Negeri

Memontum Kota Malang – Advokat Lydia Ratnani SH dari Kantor VIP Law Office, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Kedatangannya, untuk mengirimkan surat kepada Ketua PN Kota Malang, terkait temuan baru adanya amar putusan yang berbeda antara putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Lmg yang dia Downloud dari Dorektorat Mahkamah Agung dan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg milik pihak lawan.
Dengan adanya amar putusan yang berbeda ini, pihaknya sangat dirugikan, karena saat ini ada gugatan perdata lainnya yang sedang berlangsung di PN Kota Malang. Dengan melayangkan surat tersebut, Lydia berharap menjadi atensi Ketua PN Kota Malang karena ada dugaan perubahan amar putusan ilegal.
Disampaikan Lydia, bahwa amar putusan yang berubah adalah point ke-3. Dimana, amar putusan yang telah di downloud olehnya dari Direktorat Mahkamah Agung adalah menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta kuasa menjual Nomer 141 tanggal 2 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Budi Sutanto.
Sedangkan milik pihak lawan, berbunyi menyatakan secara sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta kuasa menjual No 1536 tanggal 25 September 2019 yang dibuat di depan Notaris Budi Sutanto. “Hasil putusan yang berbeda ini saya ketahui di tengah-tengah perkara yang sedang kami tangani saat ini. Tentunya saya cukup kaget kok bisa amar putusan berbeda antara yang saya miliki dengan yang dimiliki lawan saya. Putusan itu tanggalnya sama, nomer perkaranya juga sama, namun ada perbedaan di isi amar putusan,” jelasnya.
Baca juga :
Oleh karena itu, Lydia menduga ada perubahan isi amar putusan secara ilegal. “Patut diduga dokumen dirubah secara ilegal. Jadi kepada Ketua PN Kota Malang, k0ami mohon atensi perkara yang sedang kami tangani yakni perkara No 14/Pdt.G/2026/PN Mlg,” ujar imbuhnya.
Dijelaskan Lydia, bahwa perkara yang saat ini sedang ditangani adalah kasus perdata perbuatan melawan hukum (PMH), yakni tentang akta kuasa menjual. Persidangan itu masih berlangsung di PN Kota Malang. Namun dengan adanya amar putusan yang berbeda itu, pihak lawan menganggap gugatan perdata yang diperkarakan pihak Lydia adalah ne bis in idem (asas yang melarang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili kembali suatu perkara yang telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap /inkracht).
“Pihak lawan klaim akta menjaual yang kami gugat ne bis in idem. Tapi dengan putusan yang saya pegang, yang asli saya dapat dari Web Direkturat MA tidak menyebutkan akta kuasa menjual yang saya perkarakan. Bahwa yang saya memperkarakan akta kuasa menjual 1536. Sesuai pada amar putusan yang saya miliki yang diputus adalah akta 141. Jadi tidak ada ne bis, karena nomer akta kuasa menjual 1536 tersebut, tidak pernah diputus di pengadilan manapun,” ujarnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















