Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah Bekas Kampus STIE, Pemenang Lelang Serahkan 12 Bukti Surat Dalam Sidang Perlawanan Eksekusi

Diterbitkan

-

Sengketa Tanah Bekas Kampus STIE, Pemenang Lelang Serahkan 12 Bukti Surat Dalam Sidang Perlawanan Eksekusi
Dr Yayan Riyanto SH MH saat bertemu Memontum.com di PN Malang usai persidangan. (gie)

Memontum Kota Malang – Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, terus mencari keadilan dalam mempertahankan tanah miliknya di lokasi bekas Kampus STIE seluas 5.035 m2 di Jl MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam sidang perlawanan terhadap permohonan eksekusi pada Kamis (29/4/2021) siang di PN Malang, Yayan menyerahkan 12 bukti kepada majelis hakim.

Baca juga:

“Kami ini pembeli lelang yang beretikat baik. Beberapa bukti surat yang kami ajukan hari ini diantaranya, surat dari Panitera Mahkamah Agung RI kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, surat pengumuman lelang pertama eksekusi Pengadilan Negeri Malang, pengumuman dari koran tentang pengumuman kedua lelang eksekusi dan beberapa surat lainnya. Nantinya dalam persidangan selanjutnya kami akan kembali menyerahkan 15 bukti surat,” ujar Yayan.

Tentunya kasus ini cukup aneh dikarenakan bahwa kliennya adalah pemenang lelang. Sebagai pembeli lelang dari pengadilan negeri Malang. “Kilen kami pembeli lelang dari Pengadilan Negeri Malang yang harusnya dilindungi. Dari obyek yang saat ini dimohonkan eksekusi itu, sudah pernah dieksekusi di tahun 2014. Ada berita acaranya. Menjadi persoalan, kenapa obyek yang sudah dieksekusi klien kami, bisa dimohonkan untuk eksekusi oleh orang yang pernah kalah dalam perkara ini. Kami meminta perlundungan hukum sebagai pembeli lelang. Harapannya Peninjauan Kembali (PK) kita dikabulkan. Yaitu menguatkan putusan PN Malang yang menolak semua gugatan Mariyati,” ujar Yayan.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH meminta supaya PN Malang tidak melakukan eksekusi lahan seluas 5.035 m2 milik kliennya Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya yang terletak di JL MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal itu dikarenakan pihaknya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Stop eksekusi tunggu hasil PK,” ujar Yayan.

Lahan itu adalah milik klienya sebagai pemenang lelang oleh PN Malang Tahun 2013. Rencananya lahan tersebut untuk pembangunan Apartemen Taman Melati. “Klien kami merupakan pembeli lelang setelah lahan itu dijual oleh PN Malang tahun 2013 lalu, sekitar Rp 6 miliar,” ujar Yayan.

Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu, menjelaskan Eko Budi membeli dua bidang tanah yang dulu milik Meriyati ( 68) warga Jalan KH Hasyim Ashari Malang, dari lelang eksekusi pengadilan di KPKNL Malang.

“Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang menyeret dua bidang tanah itu masuk dalam lelang eksekusi pengadilan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi Meriyati masih tidak puas. November 2013, ia mengajukan perlawanan, namun PN Malang memutuskan perlawanan itu tidak dapat diterima,” ujar Yayan.

Advertisement

Saat itu, PN Malang melakukan eksekusi lahan bekas bangunan kampus STIE dan STT, sesuai penetapan tanggal 3 September 2014 No 35/Eks/2013/PN.Mlg atas permohonan Eko Budi sebagai pemenang lelang. BPN Kota Malang juga menerbitkan sertifikat pengganti, bulan Desember 2014 dan menyatakan sertifikat milik Meriyati dicabut dan tidak berlaku.

“Mariyati mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan tidak diterima. Termasuk upaya bandingnya juga menemui jalan buntu. Tahun 2014, ia menggugat KPKNL, termasuk klien kami di PN Malang. Tapi hakim menyatakan gugatan itu juga tidak dapat diterima. Termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak,” ujar Yayan.

Namun pad 18 September 2017, Meriyati dan Loedi Harianto, suaminya kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL, Pemkot Malang, dan Eko Budi sebagai pemilik lahan, dengan No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Gugatannya ditolak. Tapi upaya bandingnya diterima oleh PT Surabaya. Padahal harusnya Ne Bis In Idem, namun kenapa bandingnya tetap diterima ,” ujarnya.

Hakim PT Surabaya menerima permohonan banding itu, dan membatalkan putusan PN Malang No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ujar Yayan.

Advertisement

Yayan menyebut kini pihaknya melalui advokat di Jakarta, kliennya sudah melakukan upaya kasasi terhadap putusan PT Surabaya itu, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL dan Pemkot Malang. “Permohonan kasasi ditolak. Sekarang, klien kami kembali mengajukan upaya PK dengan beberapa dasar,” tegasnya.

Yakni, Pasal 4 Peraturan Menkeu No 27/PMK.06/2016 yang menegaskan bila lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak dapat dibatalkan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2012 butir IX yang berbunyi perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak atas objek itu.

“Putusan PT Surabaya sangat bertentangan dengan aanmaning yang diterima klien kami, termasuk perintah pengosongan. Objek itu sudah dibeli dari lelang eksekusi PN Malang yang dilaksanakan di KPKNL Malang,” ujar Yayan. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas