Hukum & Kriminal
Lahan Kliennya Hendak Dieksekusi PN Malang, Advokat Yayan Minta Tunggu Hasil PK
Memontum Kota Malang – Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH meminta supaya PN Malang tidak melakukan eksekusi lahan seluas 5.035 m2 milik kliennya Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya yang terletak di JL MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Hal itu dikarenakan pihaknya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Stop eksekusi tunggu hasil PK,” ujar Yayan.
Baca juga:
- Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Berganti
- Toko Retail Modern Jadi Salah Satu Penyumbang Investasi Kota Malang
- Pemkot Malang Komitmen Percepat Penanganan Penyakit TB Lewat Penataan Lingkungan Sehat
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
Lahan itu adalah milik klienya sebagai pemenang lelang oleh PN Malang Tahun 2013. Rencananya lahan tersebut untuk pembangunan Apartemen Taman Melati. “Klien kami merupakan pembeli lelang setelah lahan itu dijual oleh PN Malang tahun 2013 lalu, sekitar Rp 6 miliar,” ujar Yayan.
Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu, menjelaskan Eko Budi membeli dua bidang tanah yang dulu milik Meriyati (68), warga Jalan KH Hasyim Ashari Malang, dari lelang eksekusi pengadilan di KPKNL Malang.
“Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang menyeret dua bidang tanah itu masuk dalam lelang eksekusi pengadilan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi Meriyati masih tidak puas. November 2013, ia mengajukan perlawanan, namun PN Malang memutuskan perlawanan itu tidak dapat diterima,” ujar Yayan.
Saat itu, PN Malang melakukan eksekusi lahan bekas bangunan kampus STIE dan STT, sesuai penetapan tanggal 3 September 2014 No 35/Eks/2013/PN.Mlg atas permohonan Eko Budi sebagai pemenang lelang.
BPN Kota Malang juga menerbitkan sertifikat pengganti, bulan Desember 2014 dan menyatakan sertifikat milik Meriyati dicabut dan tidak berlaku.
“Meriyati mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan tidak diterima. Termasuk upaya bandingnya juga menemui jalan buntu. Tahun 2014, ia menggugat KPKNL, termasuk klien kami di PN Malang. Tapi hakim menyatakan gugatan itu juga tidak dapat diterima. Termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak,” ujar Yayan.
Namun pada 18 September 2017, Meriyati dan Loedi Harianto, suaminya kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL, Pemkot Malang, dan Eko Budi sebagai pemilik lahan, dengan No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Gugatannya ditolak. Tapi upaya bandingnya diterima oleh PT Surabaya,” ujarnya.
Hakim PT Surabaya menerima permohonan banding itu, dan membatalkan putusan PN Malang No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg.
“Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ujar Yayan.
Yayan menyebut kini pihaknya melalui advokat di Jakarta, kliennya sudah melakukan upaya kasasi terhadap putusan PT Surabaya itu, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL dan Pemkot Malang.
“Permohonan kasasi ditolak. Sekarang, klien kami kembali mengajukan upaya PK dengan beberapa dasar,” tegasnya.
Yakni, Pasal 4 Peraturan Menkeu No 27/PMK.06/2016 yang menegaskan bila lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak dapat dibatalkan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2012 butir IX yang berbunyi perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak atas objek itu.
“Putusan PT Surabaya sangat bertentangan dengan aanmaning yang diterima klien kami, termasuk perintah pengosongan. Objek itu sudah dibeli dari lelang eksekusi PN Malang yang dilaksanakan di KPKNL Malang” ujar Yayan. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia