Hukum & Kriminal
ASN Kota Malang Terdakwa di PN, Divonis Bebas Murni

Masyarakat sudah lunas pembayaran, namun oleh Amin tidak diserahkan ke PT. Terkait tanda tangan yang dipalsukan adalah tanda tangan ahli waris. Disini, ahli waris tidak merasa dirugikan. Putusan bebas murni ini sudah tepat, karena klien kami memang tidak terbukti bersalah,” ujar Sumardhan.
Sumardhan juga menjelaskan, bahwa harusnya JPU tidak melalukan kasasi jika mengacu pada Pasal 244 KUHAP. ” Sesuai Pasal 244 KUHAP, harusnya jaksa tidak boleh kasasi. Sebab Pasal 244 KUHAP menjelaskan bahwa putusan bebas murni, JPU tidak boleh kasasi. Untuk langkah selanjutnya akan kami bicarakan dengan klien,” ujar Sumardhan.
Sementara itu, Haris Fajar Kustaryo SH, penasehat hukum Dandung, mengatakan bahwa kasua ini murni perdata ” Pelapor datang melapor ke polisi karena Amin tidak bayar pembelian tanah di PT. Namun dalam perjalanan, klien kami yang malah dijadikan tersangka. Putusan bebas murni ini sudah selayaknya. Apakah nantinya kami akan menempuh jalur hukum atau tidak, akan kami pertimbangkan. Karena secara imateriil dan materiil, klien saya sangat dirugikan. Apalagi klien saya adalah seoarang ASN, nama baiknya sangat dirugikan,” ujar Haris.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.
Keduanya didakwa oleh JPU terkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Supta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat. Sedangkan Objek tanahnya berada Kemirahan. Warga membeli lahan tersebut dari Amin Suhardi. (gie/yan)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















