Hukum & Kriminal
ASN Kota Malang Terdakwa di PN, Divonis Bebas Murni
Masyarakat sudah lunas pembayaran, namun oleh Amin tidak diserahkan ke PT. Terkait tanda tangan yang dipalsukan adalah tanda tangan ahli waris. Disini, ahli waris tidak merasa dirugikan. Putusan bebas murni ini sudah tepat, karena klien kami memang tidak terbukti bersalah,” ujar Sumardhan.
Sumardhan juga menjelaskan, bahwa harusnya JPU tidak melalukan kasasi jika mengacu pada Pasal 244 KUHAP. ” Sesuai Pasal 244 KUHAP, harusnya jaksa tidak boleh kasasi. Sebab Pasal 244 KUHAP menjelaskan bahwa putusan bebas murni, JPU tidak boleh kasasi. Untuk langkah selanjutnya akan kami bicarakan dengan klien,” ujar Sumardhan.
Sementara itu, Haris Fajar Kustaryo SH, penasehat hukum Dandung, mengatakan bahwa kasua ini murni perdata ” Pelapor datang melapor ke polisi karena Amin tidak bayar pembelian tanah di PT. Namun dalam perjalanan, klien kami yang malah dijadikan tersangka. Putusan bebas murni ini sudah selayaknya. Apakah nantinya kami akan menempuh jalur hukum atau tidak, akan kami pertimbangkan. Karena secara imateriil dan materiil, klien saya sangat dirugikan. Apalagi klien saya adalah seoarang ASN, nama baiknya sangat dirugikan,” ujar Haris.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.
Keduanya didakwa oleh JPU terkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Supta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat. Sedangkan Objek tanahnya berada Kemirahan. Warga membeli lahan tersebut dari Amin Suhardi. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan