Hukum & Kriminal
ASN Kota Malang Terdakwa di PN, Divonis Bebas Murni

Memontum Kota Malang – Setelah menjalani penahanan tepat 100 hari, terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) Pemkot Malang, warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (9/5/2019) siang, divonis bebas murni di PN Malang. Putusan bebas ini sangat melegakan dikarenakan sebelumnya JPU telah menuntut Dandung selama 3 tahun penjara dan tuntutan 10 bulan penjara kepada Andriono.
Baik Dandung maupun Andriono dalam kasus ini tidak terbukti bersalah hingga majelis hakim memutus keduanya dengan putusan bebas. Majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa kerugian PT STSA karena Amin Suhardi tidak melunasi pembayaran pembelian ttanah milik PT.
Dengan demikian, kasus ini terjadi karena Amin kurang bayar ke PT bukanlah karena kesalahan terdakwa. Sedangkan terkait pemalsuan tanda tangan pada AJB dan surat kuasa pembuatan sertifikat, tidak menimbulkan kan kerugian. Dikarenakan ahli waris tidak merasa dirugikan. “Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujar majelis Hakim.
JPU Dewa Awatara SH, usai pembacaaan putusan bebas ini, langsung mengajukan kasasi. Sementara itu, Dandung dan Andriono setelah persidangan langsung sujud sukur di ruang persidangan. Begitu juga dengan pihak keluarga, tangis haru mewarnai vonis bebas Dandung dan Andriono. Bagaimana tidak, atas laporan PT STSA ini, Dandung dan Andriono telah ditahan di LP Lowokwaru selama 100 hari. Secara materiil dan imateriil, mereka merasa sangat dirugikan atas laporan PT STSA.
Namun apakah nantinya pihak Dandung dan Andriono bakal menempuh jalur hukum karena telah dirugikan, pihakny masih akan membicarakannya dengan penasehat hukumnya masing-masing.
Sumardhan SH, kuasa hukum Andriono menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak bersalah. “Bahwa dari awal unsur tindak pidananya tidak terpenuhi. Semestinya yang yang dituntut itu Amin Suhardi Atau Djoni Wijaya. Hal itu karena Amin tidak membayarkan uang yang sudah dibayar oleh masyarakat.

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















