Hukum & Kriminal
Sakit Hati, Cabuli Anak Majikan
Memontum Kota Malang – Seorang pelaku cabul, SA alias Asul (19) karyawan usaha konveksi, warga asal Jl Raya Palhiji, Desa Jatisari, Kecamatan Sendangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/11/2020) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Asul telah melakukan pencabulan terhadap N (14) anak majikannya di kawasan Jl Prof Yamin, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Minggu (1/11/2020) pukul 14.00. Dia ditangkap beberapa jam kemudian oleh keluarga korban di kawasan Terminal Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, saat hendak kabur ke Jakarta.
Informasi Memontum.com bahwa sudah 4 bulan, Asul kerja di usaha konveksi Jl Prof Yamin, Kota Malang. Pada Minggu (1/11) pukul 14.00, saat rumah dalam kondisi sepi, Asul menyelinap masuk ke dalam kamar korban.
Korban yang saat itu sedang tidur, sempat kaget karena Asul tiba-tiba masuk di dalam kamarnya. Saat itu Asul sempat berdalih hendak meminjam colokan listrik. Tak lama kemudian Asul melompat ke atas kasur membekap mulut korban dengan tangan kirinya.
Sedangkan tangan kanannya berusaha membuka celana korbannya. Korban yang saat itu berusaha melawan, diancam akan dipukuli. Hal itu membuat korban ketakutan dan hanya bisa menangis saat tangan kanan Asul memegangi kemaluannya.
Tak hanya itu, Asul juga berusaha mencium bibir dan dada korban. Puas melakukan aksi bejatnya, Asul kemudian bergegas pergi membawa barang-barangnya ke Terminal Arjosari. Sementara itu korban yang dalam kondisi syok berat menghubungi orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya tersebut.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung bergerak melakukan pencarian terhadap Asul ke Terminal Arjosari. Ternyata betul, Asul masih berada di Terminal Arjosari hingga segera saja ditangkap dan diserahkan ke petugas PPA Polresta Malang Kota.
Kepada petugas, Asul mengaku nekat mencabuli korban karena sakit hati. Dia sakit hati karena sebagai karyawan sering dimarahi oleh ayah korban. “Saya sering dimarahi ayah korban,” ujar Asul saat dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Apapun alasan Asul, tetap saja salah dan perbuatannya sama sekali tidak bisa dibenarkan. Atas perbuatannya itu, Asul harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014, atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500.000.000,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa