Hukum & Kriminal
Sakit Hati, Cabuli Anak Majikan

Memontum Kota Malang – Seorang pelaku cabul, SA alias Asul (19) karyawan usaha konveksi, warga asal Jl Raya Palhiji, Desa Jatisari, Kecamatan Sendangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/11/2020) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Asul telah melakukan pencabulan terhadap N (14) anak majikannya di kawasan Jl Prof Yamin, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Minggu (1/11/2020) pukul 14.00. Dia ditangkap beberapa jam kemudian oleh keluarga korban di kawasan Terminal Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, saat hendak kabur ke Jakarta.
Informasi Memontum.com bahwa sudah 4 bulan, Asul kerja di usaha konveksi Jl Prof Yamin, Kota Malang. Pada Minggu (1/11) pukul 14.00, saat rumah dalam kondisi sepi, Asul menyelinap masuk ke dalam kamar korban.
Korban yang saat itu sedang tidur, sempat kaget karena Asul tiba-tiba masuk di dalam kamarnya. Saat itu Asul sempat berdalih hendak meminjam colokan listrik. Tak lama kemudian Asul melompat ke atas kasur membekap mulut korban dengan tangan kirinya.
Sedangkan tangan kanannya berusaha membuka celana korbannya. Korban yang saat itu berusaha melawan, diancam akan dipukuli. Hal itu membuat korban ketakutan dan hanya bisa menangis saat tangan kanan Asul memegangi kemaluannya.
Tak hanya itu, Asul juga berusaha mencium bibir dan dada korban. Puas melakukan aksi bejatnya, Asul kemudian bergegas pergi membawa barang-barangnya ke Terminal Arjosari. Sementara itu korban yang dalam kondisi syok berat menghubungi orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya tersebut.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung bergerak melakukan pencarian terhadap Asul ke Terminal Arjosari. Ternyata betul, Asul masih berada di Terminal Arjosari hingga segera saja ditangkap dan diserahkan ke petugas PPA Polresta Malang Kota.
Kepada petugas, Asul mengaku nekat mencabuli korban karena sakit hati. Dia sakit hati karena sebagai karyawan sering dimarahi oleh ayah korban. “Saya sering dimarahi ayah korban,” ujar Asul saat dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Apapun alasan Asul, tetap saja salah dan perbuatannya sama sekali tidak bisa dibenarkan. Atas perbuatannya itu, Asul harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014, atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500.000.000,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















