Kota Malang
Pemkot Malang Batasi Penggunaan Gadget Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai membatasi penggunaan gadget dan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut, ditegaskan sebagai langkah preventif untuk melindungi perkembangan psikologis dan sosial anak.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pembatasan tersebut bahkan telah lebih dahulu disiapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota, sebelum muncul wacana regulasi serupa dari pemerintah pusat. “Saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk membuat surat edaran pembatasan gadget sampai usia 16 tahun. Jadi Kota Malang sebenarnya sudah mendahului,” ujar Wali Kota Wahyu, Jumat (03/04/2026) tadi.
Kebijakan itu, menurutnya menyasar seluruh peserta didik di Kota Malang, khususnya jenjang SMP yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kota Malang. Melalui aturan tersebut, siswa diharapkan tidak menggunakan media sosial sebelum memasuki usia 16 tahun.
Baca juga :
“Penggunaan gadget tanpa pendampingan pada usia remaja awal berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan sosial hingga paparan konten yang belum layak dikonsumsi anak,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa anak di bawah usia 16 tahun masih berada dalam fase transisi perkembangan, sehingga belum memiliki kemampuan penyaringan informasi yang matang. “Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Karena itu perlu ada pembatasan sekaligus pendampingan,” tuturnya.
Kebijakan tersebut, menurutnya tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah saja, namun juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua. Dalam hal ini, Pemkot Malang akan melakukan sosialisasi secara bertahap agar orang tua memahami risiko penggunaan media sosial sejak dini.
“Kuncinya ada di orang tua. Mindset ini harus diubah pelan-pelan supaya anak-anak mendapat perlindungan yang tepat,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















