SEKITAR KITA
PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Stasiun KA Malang Hanya Berangkatkan Rute Jarak Jauh

Memontum Kota Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali kembali diperpanjang pada 10 sampai 16 Agustus 2021. Merespon hal itu, PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya, pun kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon pelanggan.
Dikatakan Manager Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif, keberangkatan dari Stasiun Malang (Stasiun Malang Kota Baru) hanya diperuntukkan bagi KA Jarak Jauh. “Untuk KA Lokal terjadi penundaan perjalanan selama masa PPKM Level 4. Jadi, hanya ada empat KA Jarak Jauh. Keempat KA itu, yakni KA Gajayana, KA Tawangalun dan KA Jayabaya. Sedangkan untuk KA Malabar, akan beroperasi tanggal 13-15 Agustus 2021,” terangnya.
Baca juga:
Selain itu, tambah Luqman, terdapat beberapa penyesuaian aturan untuk mengakomodir pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Persyaratan melakukan perjalanan sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) No 58 Tahun 2021, dimana calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Selain itu pelanggan kereta api (KA) dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Luqman mengatakan, pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Level 4. Beberapa syarat calon penumpang KA Jarak Jauh adalah diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi min dosis 1, hasil negatif RT-PCR 2x24jam atau RT-Antigen 1x24jam.
“Bagi calon pelanggan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Lalu untuk pelanggan dibawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Terakhi, penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen,” urai Luqman.
Luqman memastikan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
“Selain itu, untuk menjaga physical distancing, PT KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Hal tersebut sebagai wujud dukungan penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran covid-19,” paparnya. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















